Hukum Islam Mengaku Lajang

Dasar cowok mata keranjang, meskipun sudah beristri dan punya anak, tetap saja mereka mencari gebetan baru. Dan tak jarang mereka harus berbohong demi mendapatkan daun-daun muda yang mereka cari. Contoh saja, ketika ditanya oleh sang cewek "Kamu sudah punya istri apa belum? Sepontan mereka menjawab “Belum punya istri”. Apakah perkataan seseorang laki-laki tersebut dapat mengakibatkan ter-thalaq-nya sang istri?

hukum suami mengaku duda,hukum lelaki mengaku bujang,hukum istri mengaku single,hukum suami tidak mengakui istri,hukum menipu status perkahwinan,hukum isteri mengaku bujang,talak kias artinya,hukum menyembunyikan status janda,Hukum Islam Mengaku Lajang,Hukum Islam Mengaku Lajang menurut pandangan fikih,Hukum Islam Mengaku Lajang menurut pandangan fiqih

Jawab: Tidak, asalkan tidak disertai niat. 

Referensi:

&  المجموع الجزء 17 صحـ : 105 مكتبة الشاملة الإصدار الثاني

وَاِنْ قَالَ لَهُ رَجُلٌ أَلَكَ زَوْجَةٌ ؟ فَقَالَ لاَ وَنَوَى بِهِ الطَّلاَقَ كَانَ طَلاَقاً قَالَ فِي اْلفُرُوْعِ وَيَحْتَمِلُ أَنْ لاَ يَكُوْنَ كِنَايَةً وَلاَ صَرِيْحاً وَاْلأَوَّلُ هُوَ اْلمَشْهُوْرُ ِلأَنَّهُ يَحْتَمِلُ الطَّلاَقَ. اهـ


Posting Komentar untuk "Hukum Islam Mengaku Lajang"