Di sekitar pesisir pantai, sering ditemukan berbagai barang-barang yang terbawa ombak. Ada yang hanya sampah tapi ada juga yang masih layak pakai menepi terbawa desiran ombak laut. Apa status barang-barang dari laut dan bagaimana cara mengalokasikannya dalam hukum Islam?
Jawab: Statusnya ialah sebagai barang terlantar (mâlun dlâi') yang pengalokasiannya untuk kemaslahatan kepentingan umum. Hanya saja apabila masih ada harapan mengetahui pemiliknya, maka wajib meyimpan sampai pemiliknya mengambil.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Status Barang temuan Dari Laut"