Mengumumkan Barang Temuan Lewat Pengeras Suara

Mengumumkan Barang Temuan Lewat Pengeras Suara dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih,cara mengumumkan barang temuan,cara mengumumkan barang hilang,mengumumkan barang hilang di masjid,mengumumkan barang temuan di masjid,waktu yang ditentukan untuk mengumumkan barang temuan adalah,hukum barang temuan,pengertian barang temuan dalam islam,hukum luqathah
Mas Amin adalah termasuk salah satu Pengurus Ikatan Pemuda Masjid. Pada suatu hari, Mas Amin menemukan sebuah barang temuan. Kemudian dia berinisiatif untuk  mengumumkan barang temuan tersebut melalui pengeras suara milik masjid, mengingat masjid merupakan tempat berkumpulnya masyarakat. Apakah tindakan mas Abror dibenarkan? Mengumumkan barang temuan menggunakan pengeras suara? 

Jawab: Dibenarkan apabila pengumuman tersebut dilakukan pada selain waktu shalat, karena akan mengganggu pada orang yang shalat. 

Referensi:

Mengumumkan Barang Temuan Lewat Pengeras Suara dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih,cara mengumumkan barang temuan,cara mengumumkan barang hilang,mengumumkan barang hilang di masjid,mengumumkan barang temuan di masjid,waktu yang ditentukan untuk mengumumkan barang temuan adalah,hukum barang temuan,pengertian barang temuan dalam islam,hukum luqathah


Posting Komentar untuk "Mengumumkan Barang Temuan Lewat Pengeras Suara"