Mas Amin adalah termasuk salah satu Pengurus Ikatan Pemuda Masjid. Pada suatu hari, Mas Amin menemukan sebuah barang temuan. Kemudian dia berinisiatif untuk mengumumkan barang temuan tersebut melalui pengeras suara milik masjid, mengingat masjid merupakan tempat berkumpulnya masyarakat. Apakah tindakan mas Abror dibenarkan? Mengumumkan barang temuan menggunakan pengeras suara?
Jawab: Dibenarkan apabila pengumuman tersebut dilakukan pada selain waktu shalat, karena akan mengganggu pada orang yang shalat.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Mengumumkan Barang Temuan Lewat Pengeras Suara"