Menemukan Barang Remeh

hukum islam menemukan barang tidak berharga,Menemukan Barang Remeh dalam islam, Menemukan Barang Remeh menurutpandangan fikih,Menemukan Barang Remeh menurut pandangan fiqih,hukum menemukan barang tidak berharga,hukum menemukan uang yang tidak diketahui pemiliknya,hukum barang temuan,hukum barang temuan,hukum luqathah.barang temuan menurut kuhp,hukum jumpa barang kemas,rukun luqathah
Barang-barang remeh sering kita temukan di sekeliling kita, dan para pemiliknya pun pada umumnya telah merelakannya.

Pertanyaan: 

a. Jika menemukan barang-barang remeh tadi, apakah masih wajib diumumkan? 

Jawab: Diperinci; Jika barang temuan tersebut tidak bernilai atau tidak berharga, maka tidak wajib mengumumkan. Namun jika masih bernilai atau berharga, maka tetap wajib diumumkan sampai kira-kira pemiliknya tidak memperdulikannya lagi.

Referensi:

&    كفاية الأخيار الجزء 2 صحـ : 6 مكتبة دار إحياء الكتب العربية

فَرْعٌ إِذَا وَجَدَ مَا لاَ يَتَمَوَّلُ كَزَبِيْبَةٍ وَنَحْوِهَا فَلاَ يُعَرَّفُ وَلِوَاجِدِهِ اْلاسْتِبْدَادُ بِهِ وَإِنْ تَمَوَّلَ وَهُوَ قَلِيْلٌ فَاْلأَصَحُّ أَنَّهُ لاَ يُعَرَّفُ سَنَةً بَلْ يُعَرَّفُ زَمَنًا يُظَنُّ أَنَّ فَاقِدَهُ يُعْرِضُ عَنْهُ غَالِبًا وَضَابِطُ الْقَلِيْلِ مَا يَغْلِبُ عَلَى الظَّنَّ أَنَّ فَاقِدَهُ لاَ يَكْثُرُ أَسَفُهُ عَلَيْهِ وَلاَ يَطُوْلُ طَلَبُهُ غَالِبًا وَاللَّهُ أَعْلَمُ


b. Sebatas manakah suatu barang dianggap remeh atau tidak bernilai atau tidak berharga? 

Jawab: Suatu barang yang sang pemiliknya tidak terlalu resah atau khawatir ketika kehilangan barang tersebut, dan tidak terlalu lama mencarinya.

Referensi:

hukum islam menemukan barang tidak berharga,Menemukan Barang Remeh dalam islam, Menemukan Barang Remeh menurutpandangan fikih,Menemukan Barang Remeh menurut pandangan fiqih,hukum menemukan barang tidak berharga,hukum menemukan uang yang tidak diketahui pemiliknya,hukum barang temuan,hukum barang temuan,hukum luqathah.barang temuan menurut kuhp,hukum jumpa barang kemas,rukun luqathah


Posting Komentar untuk "Menemukan Barang Remeh"