Mengumumkan Barang Temuan Dengan Tulisan

Mengumumkan Barang Temuan Dengan Tulisan dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih,mengumumkan barang hilang di masjid.cara mengumumkan barang hilang,hukum barang temuan,hukum mengumumkan barang temuan di masjid,syarat luqathah,dasar hukum luqathah,barang temuan berupa hewan disebut,hukum menjual barang temuan
Kang Qowim menemukan suatu barang, tapi dasar Kang Qowim. Dia adalah orang yang tau mau ribet dan terkenal yang setiap tindak-tanduknya serba praktis. Ia mengumumkan barang temuan tersebut hanya dengan cara menempelkan tulisan di tembok-tembok dan dinding masjid saja. Cukupkah mengumumkan barang temuan dengan cara memakai tulisan saja?

Jawab: Dicukupkan, dengan syarat tempelkan di tempat berkumpulnya masyarakat.

Referensi:

Mengumumkan Barang Temuan Dengan Tulisan dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih,mengumumkan barang hilang di masjid.cara mengumumkan barang hilang,hukum barang temuan,hukum mengumumkan barang temuan di masjid,syarat luqathah,dasar hukum luqathah,barang temuan berupa hewan disebut,hukum menjual barang temuan


Posting Komentar untuk "Mengumumkan Barang Temuan Dengan Tulisan"