Barang Temuan Diumumkan Di Tempat Penemuan

Merupakan kebiasaan dari para santri ketika menemukan suatu barang di sebuah tempat, seperti kamar  mandi, warung dan lain sebagainya. Mereka dalam mengumumkan barang temuannya tadi hanya ditulis di tempat dimana barang itu ditemukan. Apakah sudah hal tersebut dianggap cukup mengumumkan barang temuan hanya di tempat tersebut? Bagaimana dengan pandangan hukum Islam terhadap itu?

Barang Temuan Diumumkan Di Tempat Penemuan dalam hukum islam dan pandangan menurut hukum fikih fiqih

Baca Juga 

23 Tanya jawab Fikih barang Temuan

Jawab: Belum mencukupi. Akan tetapi harus diumumkan di tempat-tempat orang-orang berkumpulnya. Contohnya di umumkan di pasar, di depan masjid, dll.

Referensi:

Barang Temuan Diumumkan Di Tempat Penemuan dalam hukum islam dan pandangan menurut hukum fikih fiqih

Posting Komentar untuk "Barang Temuan Diumumkan Di Tempat Penemuan"