Menggunakan Barang Temuan

Menggunakan Barang Temuan dalam hukum islam,Menggunakan Barang Temuan menurut pandangan fikih,Menggunakan Barang Temuanmenurut pandangan fiqih,barang temuan menurut kuhp,hukum barang temuan,zakat barang temuan,hukum menemukan uang yang tidak diketahui pemiliknya,hukum luqathah,hukum menemukan makanan di jalan,barang temuan disebut juga dengan istilah
Mengumumkan barang temuan atau luqathah merupakan sebuah keharusan yang tak dapat ditawar lagi. Tetapi hal ini terkadang tidak terlalu diperhatikan oleh sebagian masyarakat. Terbukti, barang temuan atau luqathah itu biasanya langsung dimanfaatkan oleh sang penemu, padahal  belum diumumkan selama setahun. Mereka beralasan yang penting ada tujuan mengganti barang temuan tersebut  jika pemiliknya datang. Apakah yang demikian diperbolehkan dalam hukum Islam?

Jawab: Tidak boleh. Kecuali benda temuan tersebut tidak tahan lama.

Referensi:

Menggunakan Barang Temuan dalam hukum islam,Menggunakan Barang Temuan menurut pandangan fikih,Menggunakan Barang Temuanmenurut pandangan fiqih,barang temuan menurut kuhp,hukum barang temuan,zakat barang temuan,hukum menemukan uang yang tidak diketahui pemiliknya,hukum luqathah,hukum menemukan makanan di jalan,barang temuan disebut juga dengan istilah


Posting Komentar untuk "Menggunakan Barang Temuan"