Mengumumkan barang temuan atau luqathah merupakan sebuah keharusan yang tak dapat ditawar lagi. Tetapi hal ini terkadang tidak terlalu diperhatikan oleh sebagian masyarakat. Terbukti, barang temuan atau luqathah itu biasanya langsung dimanfaatkan oleh sang penemu, padahal belum diumumkan selama setahun. Mereka beralasan yang penting ada tujuan mengganti barang temuan tersebut jika pemiliknya datang. Apakah yang demikian diperbolehkan dalam hukum Islam?
Jawab: Tidak boleh. Kecuali benda temuan tersebut tidak tahan lama.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Menggunakan Barang Temuan"