Mengambil Buah Yang Jatuh Dalam Hukum Islam

Mengambil Buah Yang Jatuh,Mengambil Buah Yang Jatuh dalam islam,Mengambil Buah Yang Jatuh dalam hukum islam,Mengambil Buah Yang Jatuh menurut pandangan fikih,Mengambil Buah Yang Jatuhmenurut pandangan fiqih,hukum memakan buah yang jatuh,hukum mengambil tanaman liar di tanah orang,hukum mengambil buah yang masuk ke halaman kita,apa yang menyebabkan buah jatuh dari pohon,buah hukam,hukum makan buah jiran,buah di pinggir jalan
Saat musim buah tiba contoh mangga , sering kali kita menemukan buah mangga berjatuhan, baik yang ada dipekarangan rumah atau di sawah. Tak jarang juga buah tersebut diambil oleh orang yang melihatnya. Entah apa yang menjadi landasan mereka itu, yang pasti mereka menganggap hal itu diperbolehkan, bahkan sudah mentradisi dimasyarakat kita. Bolehkah mengambil buah seperti dalam kasus di atas? Bagaimana Islam memandang mengambil buah yang jatuh?

Jawab: Diperbolehkan apabila ada dugaan kuat bahwa pemiliknya merelakan. Namun jika tidak, seperti halnya pemilik pohon yang pelit atau pohon buah tersebut dipagari, maka hukumnya haram mengambilnya. 

Referensi:

Mengambil Buah Yang Jatuh,Mengambil Buah Yang Jatuh dalam islam,Mengambil Buah Yang Jatuh dalam hukum islam,Mengambil Buah Yang Jatuh menurut pandangan fikih,Mengambil Buah Yang Jatuhmenurut pandangan fiqih,hukum memakan buah yang jatuh,hukum mengambil tanaman liar di tanah orang,hukum mengambil buah yang masuk ke halaman kita,apa yang menyebabkan buah jatuh dari pohon,buah hukam,hukum makan buah jiran,buah di pinggir jalan


Posting Komentar untuk "Mengambil Buah Yang Jatuh Dalam Hukum Islam"