Saat musim buah tiba contoh mangga , sering kali kita menemukan buah mangga berjatuhan, baik yang ada dipekarangan rumah atau di sawah. Tak jarang juga buah tersebut diambil oleh orang yang melihatnya. Entah apa yang menjadi landasan mereka itu, yang pasti mereka menganggap hal itu diperbolehkan, bahkan sudah mentradisi dimasyarakat kita. Bolehkah mengambil buah seperti dalam kasus di atas? Bagaimana Islam memandang mengambil buah yang jatuh?
Jawab: Diperbolehkan apabila ada dugaan kuat bahwa pemiliknya merelakan. Namun jika tidak, seperti halnya pemilik pohon yang pelit atau pohon buah tersebut dipagari, maka hukumnya haram mengambilnya.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Mengambil Buah Yang Jatuh Dalam Hukum Islam"