Di dalam hukum Islam atau syariat Islam, ada etika bagi wanita yang sedang menjalani masa-masa berkabung (ihdâd), dia harus menjaga sikap dan penampilannya. Ada kriteria khusus dilarang berhias saat berkabung. Hal ini terbukti, ada aturan bagi mereka (wanita) dilarang memakai sesuatu yang ada kesan mempercantik diri, baik terkait dengan baju ataupun parfum. Sementara dalam dunia mode atau fashion, warna terkadang bukan suatu hal yang dominan dalam mendesain pakaian yang bisa mempercantik diri pemakainya. Akan tetapi seperti hiasan ornamen, bentuk pakaian, pernik dan lain sebagainya, tampaknya lebih dilirik oleh desainer kekinian.
Pertanyaan:
a. Apakah pakaian-pakaian yang berornamen menarik, conothnya; dibordir atau dikasih pernik-pernik, hukumnya sama dengan pakaian yang masbûgh liz-zînah (dirancang untuk mempercantik diri)?
Jawab: Bisa disamakan hukumnya dengan mempercantik diri, selama ornamen-ornamen tersebut menurut tradisi daerah sekitar masih dianggap sebagai hiasan pakaian.
Referensi:
b. Apakah contohnya sabun mandi dan alat pembersih termasuk wewangian yang diharamkan?
Jawab: Jika sabun mandi dan alat pembersih umumnya digunakan untuk mengharumkan badan atau mempercantik diri (li az-zinah), maka diharamkan.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Kriteria Berhias Yang Dilarang Saat Berkabung"