Hukum Islam : Pakaian Hitam Saat Sang Suami Meninggal

Hukum Islam Pakaian Hitam Saat Sang Suami Meninggal dalam pandangan fikih fiqih
Jangan salah sangka tradisi yang ada di sekitar pedesaan saja yang perlu diperhatikan, namun kawasan perkotaan pun juga perlu perhatian secara khusus dari syara' atau hukum Islam. Contoh kasus disaat suami meninggal dunia, di perkotaan banyak kita lihat sang istri memakai pakaian yang serba hitam, sebagai tanda bela sungkawa terhadap suami. dan lebih parahnya lagi, sebelum masa iddah-nya (masa berkabung) selesai, sang istripun  sudah melakukan aktivitas keluar rumah layaknya hari-hari sebelumnya.

Pertanyaan: 

a. Apakah bagi seorang istri pada masa berkabung diperbolehkan memakai pakaian hitam dalam hukum Islam?

Jawab: Memakai pakaian serba hitam bagi seorang istri dalam rangka ihdâd (jawa; ngusut) atas kematian suaminya, hukumnya diperbolehkan. Sebagai catatan, pakaian hitam ini selama tidak menjadi model berdandan di tengah masyarakat.

Referensi : 

Hukum Islam Pakaian Hitam Saat Sang Suami Meninggal dalam pandangan fikih fiqih

Hukum Islam Pakaian Hitam Saat Sang Suami Meninggal dalam pandangan fikih fiqih

b.Bagaimana tindakan seorang istri seharusnya dalam melakukan aktivitas seperti dalam kasus di atas? Bolehkah dalam hukum Islam?

Jawab: Diperbolehkan, dengan catatan jika keluarnya istri karena ada hajat contohnya; 

  • Keluar untuk memenuhi kebutuhan dirinya sehari-hari.
  • Menghibur diri ke tetangga-tetangga atau saudara yang rumahnya berdekatan denganya.

Referensi: 

Hukum Islam Pakaian Hitam Saat Sang Suami Meninggal dalam pandangan fikih fiqih

Hukum Islam Pakaian Hitam Saat Sang Suami Meninggal dalam pandangan fikih fiqih



Posting Komentar untuk "Hukum Islam : Pakaian Hitam Saat Sang Suami Meninggal"