Status Hukum Transaksi Bayar Toilet

Status Hukum Transaksi Bayar Toilet menurut islam, Status Hukum Transaksi Bayar Toilet menurut pandangan fikih, Status Hukum Transaksi Bayar Toilet menurut pandangan fiqih
Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap tempat buang air kecil atau besar di toilet atau kemar mandi yang ada di terminal, stasiun atau di tempat publik.Tidak ada istilah gratis, semua harus bayar. Sedangkan pembayarannya sangat bervariasi, hal tersebut  tergantung kebutuhannya. Termasuk transaksi apakah antara orang yang punya toilet dengan pengguna yang bayar toilet tersebut menurut pandangan Islam atau Fiqih? 

Jawab: Termasuk akad Ijarah. 

Referensi:

&  أسنى المطالب  الجزء 2 صحـ : 426 مكتبة دار الكتاب الأسلامي

( فَرْعٌ مَا يَأْخُذُهُ الْحَمَّامِيُّ أُجْرَةُ الْحَمَّامِ وَالآلَةِ ) مِنْ سَطْلٍ وَإِزَارٍ وَنَحْوِهِمَا ( وَحِفْظِ الْمَتَاعِ ) نَعَمْ إنْ كَانَ مَعَ الدَّاخِلِ الآلَةُ وَمَنْ يَحْفَظُ الْمَتَاعَ كَانَ مَا يَأْخُذُهُ الْحَمَّامِيُّ أُجْرَةَ الْحَمَّامِ فَقَطْ ( لاَ ثَمَنُ الْمَاءِ ) ِلأَنَّهُ غَيْرُ مَضْبُوطٍ فَلاَ يُقَابَلُ بِعِوَضٍ ( فَهُوَ ) أَيْ الْحَمَّامِيُّ ( مُؤَجِّرٌ ) لِلآلَةِ ( وَأَجِيرٌ مُشْتَرَكٌ ) فِي اْلأَمْتِعَةِ فَلاَ يَضْمَنُهَا كَسَائِرِ اْلأُجَرَاءِ وَالآلَةُ غَيْرُ مَضْمُونَةٍ عَلَى الدَّاخِلِ ِلأَنَّهُ مُسْتَأْجِرٌ اهـ


Posting Komentar untuk "Status Hukum Transaksi Bayar Toilet"