Mengelola Hasil Pemberian Orang Tua, termasuk Bagi hasil?

Mengelola Hasil Pemberian Orang Tua, termasuk Bagi hasil?

Bang Zul dan cak Dari adalah saudara kakak-adik. Keduanya mendapatkan pemberian harta dari kedua orang tuanya yang jumlah cukup besar. Karena bang Zul sangat sibuk, ia pun tak sempat mengembangkan uang pemberian tersebut. Kemudian  ia mempersilahkan adiknya, cak Dari untuk mengelolanya, namun dengan syarat jika menghasilkan laba, maka dibagi dua. Apakah transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai transaksi bagi hasil? 

Jawab: Bukan termasuk transaksi bagi hasil atau Qiradl dan juga bukan termasuk syirkah.

Referensi: 

&        المجموع الجزء 14 صحـ : 73 مكتبة الشاملة الإصدار الثاني

(فرع) قَالَ صَاحِبُ الْبَيَانِ وَإِنْ كَانَ بَيْنَ رَجُلَيْنِ أَلْفَا دِرْهَمٍ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا أَلْفٌ فَأَذِنَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ أَنْ يَعْمَلَ فِيْ ذَلِكَ وَيَكُوْنَ الرِّبْحُ بَيْنَهُمَا نِصْفَيْنِ فَإِنَّ هَذَا لَيْسَ بِشِرْكَةٍ وَلاَ قِرَاضٍ ِلأَنَّ مُقْتَضَى الشِّرْكَةِ أَنْ يَشْتَرِكَا فِي الْعَمَلِ وَالرِّبْحِ وَمُقْتَضَى الْقِرَاضِ أَنَّ لِلْعَامِلِ نَصِيْبًا مِنَ الرِّبْحِ وَلَمْ يَشْتَرِطْ لَهُ هَهُنَا شَيْئًا انتهى


Posting Komentar untuk "Mengelola Hasil Pemberian Orang Tua, termasuk Bagi hasil?"