Knalpot Motor Berasap Dalam Hukum Islam

Hukum Knalpot berasap dalam hukum islam,Hukum Knalpot berasap menurut pandangan fiqih, Hukum Knalpot berasap menurut pandangan fikih
Banyak penelitian membuktikan, bahwa sepeda motor 2 tak, menimbulkan polusi dan pencemaran udara kurang lebih 5% pada kota-kota besar di negara kita. Selain itu banyak juga motor 4 tak namun berasap knalpotnya. Sementara dilain sisi, kepemilikan kendaraan bermotor pribadi menurut Islam dalam penggunaannya diserahkan sepenuhnya pada pemiliknya (semau gue). Artinya pemilik motor bebas menggunakan hak miliknya kapan dan dimanapun mereka berada. Bagaimana fiqih menyikapi hal di atas?

Jawab: Hukumnya diperinci sebagaimana berikut:

  1. Jika pengguna hak tersebut melakukannya dalam batas-batas yang wajar, maka penggunaan tersebut masih ditolelir, artinya tidak apa-apa. 
  2. Bila pengguna kendaraan bermotor atau motor berasap tersebut dilakukan sampai melampaui batas kebiasaan, dalam arti tidak wajar dan ternyata sampai merugikan terhadap orang lain, maka hukumnya tidak boleh dan harus bertanggung jawab jika sampai berdampak negatif pada orang lain. 

Referensi: 

&  تحفة المحتاج في شرح المنهاج  الجزء 6 صحـ : 210 مكتبة دار إحياء التراث الربي


Posting Komentar untuk "Knalpot Motor Berasap Dalam Hukum Islam"