Hukum Menyewa Hewan Jantan Untuk Dikawinkan

Hukum Menyewa Hewan Jantan Untuk Dikawinkan dalam islam, Hukum Menyewa Hewan Jantan Untuk Dikawinkan dalam pandangan fikih, Hukum Menyewa Hewan Jantan Untuk Dikawinkan dalam pandangan fiqih

Kang Eko adalah seorang peternak kambing yang terbilang sukses. Akan tetapi belakangan ini hasil dari peternakannya kurang begitu memuaskan. Menurut penelitian sementara, penyebabnya adalah sang kambing pejantannya kurang sehat. Sambil mencari kambing jantan yang sehat dan perkasa, Kang Eko mencoba menyewa kambing jantan kepada tetangganya untuk dikawinkan dengan kambing betinanya. Apakah boleh jika menyewa hewan jantan untuk dikawinkan dengan hewan betina?

Jawab: Tidak boleh. 

Referensi:

&   كفاية الأخيار الجزء 1 صحـ : 309 مكتبة دار إحياء الكتب العربية

وَكَذَا لاَ يَجُوْزُ اِسْتِئْجَارُ الْفَحْلِ لِلنَّزَوَانِ عَلَى اْلِانَاثِ لِلنَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ وَقَدْ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسَبِ الْفَحْلِ وَفِي مُسْلِمٍ عَنْ بَيْعِ ضُرَّابِ الْفَحْلِ وَرُوِىَ عَنِ الشَّافِعِي عَنْ ثَمَنِ عَسَبِ الْفَحْلِ والله أعلم اهـ


Posting Komentar untuk "Hukum Menyewa Hewan Jantan Untuk Dikawinkan"