Hukum Nyerobot/Mengambil Antrian Giliran Orang Lain

Hukum Nyerobot/Mengambil Antrian Giliran Orang Lain, Hukum Nyerobot/Mengambil Antrian Giliran Orang Lain dalam islam, Hukum Nyerobot/Mengambil Antrian Giliran Orang Lain dalam pandangan fiqih

Antri ialah tradisi kedisiplinan untuk menghindari tindak keonaran. Tradisi tersebut berlaku hampir di semua kegiatan, meliputi membeli, ke toilet. Antri merupakan hukum tak tertulis di lingkungan masyarakat. Apalagi ketika kita ada di pondok pesantren besar. Antri adalah lah biasa yang dilakukan para santri di sana. Namun ada saja yang kadang menyerebot antrian agar dapat lebih cepat. Dengan seribu alasan mereka yang meyerobot antrian tersebut tak jarang membuat jengkel para pengantri lainnya. Apakah diperbolehkan hukum menyerobot /mengambil giliran antrian orang lain?

Jawab: Tidak dibolehkan.

Referensi:

&  سلم التوفيق صحــ : 81 مكتبة الهداية

وَمِنْ مَعَاصِى الْبَدَنِ اَخْذُ نَوْبَتِهِ الْغَيْرِ فِي الْمَكَانِ اَوْ الثَّوْبِ اَوِ الْبِئْرِ اَوِ غَيْرِ ذَلِكَ  اهـ

 


Posting Komentar untuk "Hukum Nyerobot/Mengambil Antrian Giliran Orang Lain"