Hukum Memakai Sandal Yang Tertukar

Hukum Memakai Sandal Yang Tertukar dalam islam, Hukum Memakai Sandal Yang Tertukar dalam pandangan islam, Hukum Memakai Sandal Yang Tertukar
Jodi dengan penuh semangat berjalan memakai sandal baru menuju masjid dengan berjalan kaki. Ia menaruh sandal agar tidak tertukar di sebelah kiri masjid. Setelah shalat berjama’ah dan berdzikir, ia pun keluar untuk mengambil sandalnya. Ternyata sandal barunya telah hilang. Ia yakin bahwa sandalnya tada yang memakai dan tertukar. Setelah menunggu agak lama agar jamaah habis. Dia akhirnya melihat sepasang sandal dengan merk serta warnanya sama dengan sandal yang hilang. Apakah ia diperbolehkan mengambil dan memakai sandal tersebut, karena menduga bahwa pemilik sandal tersebut  tertukar (telah memakai sandal barunya)?

Jawab: Tidak diperbolehkan, walaupun sandal tersebut jelas milik orang yang telah mtertukar sandalnya. Namun ia diperbolehkan untuk menjual sandal tadi. Serta mengambil uang hasil penjualan sandal tadi,  sesuai jumlah harga sandalnya dia yang hilang. Dengan syarat jika ia yakin bahwa sandal tadi milik seseorang yang mengambil sandalnya. Namun jika sandal itu tidak diketahui pemiliknya, maka sandal tersebut termasuk luqâthah (barang temuan). 

Referensi:

&    حاشية الجمل الجزء 3 صحـ : 471 مكتبة دار الفكر

( فَرْعٌ ) مَنْ ضَلَّ نَعْلَهُ فِي مَسْجِدٍ وَوَجَدَ غَيْرَهَا لَمْ يَجُزْ لَهُ لُبْسُهَا وَإِنْ كَانَتْ لِمَنْ أَخَذَ نَعْلَهُ اهـ وَلَهُ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ بَيْعُهَا وَأَخْذُ قَدْرِ قِيمَةِ نَعْلِهِ مِنْ ثَمَنِهَا إنْ عَلِمَ أَنَّهَا لِمَنْ أَخَذَ نَعْلَهُ وَإِلا فَهِيَ لُقَطَةٌ  اهـ


Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Sandal Yang Tertukar"