Jawab: Tidak diperbolehkan, walaupun sandal tersebut jelas milik orang yang telah mtertukar sandalnya. Namun ia diperbolehkan untuk menjual sandal tadi. Serta mengambil uang hasil penjualan sandal tadi, sesuai jumlah harga sandalnya dia yang hilang. Dengan syarat jika ia yakin bahwa sandal tadi milik seseorang yang mengambil sandalnya. Namun jika sandal itu tidak diketahui pemiliknya, maka sandal tersebut termasuk luqâthah (barang temuan).
Referensi:
&
حاشية الجمل الجزء
3 صحـ : 471 مكتبة دار الفكر
(
فَرْعٌ ) مَنْ ضَلَّ نَعْلَهُ فِي مَسْجِدٍ وَوَجَدَ غَيْرَهَا لَمْ يَجُزْ لَهُ
لُبْسُهَا وَإِنْ كَانَتْ لِمَنْ أَخَذَ نَعْلَهُ اهـ وَلَهُ فِي هَذِهِ
الْحَالَةِ بَيْعُهَا وَأَخْذُ قَدْرِ قِيمَةِ نَعْلِهِ مِنْ ثَمَنِهَا إنْ عَلِمَ
أَنَّهَا لِمَنْ أَخَذَ نَعْلَهُ وَإِلا فَهِيَ لُقَطَةٌ اهـ
Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Sandal Yang Tertukar"