Hukum Duduk-Duduk Di Kendaraan Yang Diparkir

Hukum Duduk-Duduk Di Kendaraan Yang Diparkir,Hukum Duduk-Duduk Di Kendaraan Yang Diparkir dalam islam, Hukum Duduk-Duduk Di Kendaraan Yang Diparkir pandangan islam

Di masyarakat kita sering melihat kendaraan parkir dan terkadang ada yang duduk di atas kendaraan / motor yang terparkir. Biasanya sambil mengobrol untuk melepas kepenatan. Mas Andi, seorang penjaga parkir yang terkenal supel dan suka ngobrol dengan para pelanggannya. Saat ia ngobrol, ia sering menaiki duduk di kendaraan atau sepeda motor para pelanggannya yang tengah di parkir. Apa hukum menaiki kendaraan orang lain (duduk) yang sedang di parkir tanpa meminta izin terlebih dahulu? 

Jawab: Haram, karena termasuk ghosob, kecuali ada indikasi bahwa pemiliknya tersebut sudah merelakan. 

Referensi:

&  حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء 3 صحـ : 28 مكتبة دار إحياء الكتب العربية

( فَلَوْ رَكِبَ دَابَّةً أَوْ جَلَسَ عَلَى فِرَاشٍ فَغَاصِبٌ وَإِنْ لَمْ يَنْقُلْ ) ذَلِكَ قَالَ فِي أَصْلِ الرَّوْضَةِ سَوَاءٌ قَصَدَ الاسْتِيلاءَ أَمْ لا وَالرَّافِعِيُّ حَكَى فِي عَدَمِ قَصْدِهِ وَجْهَيْنِ كَعَدَمِ النَّقْلِ اهـ


Posting Komentar untuk "Hukum Duduk-Duduk Di Kendaraan Yang Diparkir"