Pak Yasin adalah salah satu Panitia
Pembangunan Masjid di desa Wonorejo, karena dana yang disediakan untuk
rehabilitasi pembangunan masjid tidak mencukupi atau devisit. Akhirnya panitia
berinisiatif meminjam uang kepada sebuah tokoh kaya setempat untuk menutupi kekurangan.
Beberapa bulan kemudian, pihak panitia telah sanggup membayar hutang. Sebagai ungkapan
rasa terima kasih, pihak panitia masjid melebihi pembayaran hutangnya. Apakah
yang demikian diperbolehkan?
Jawab: Tidak diperbolehkan.
Referensi:
& حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء 2 صحـ : 323 مكتبة دار إحياء الكتب العربية
( بِلا شَرْطٍ فَحَسَنٌ ) نَعَمْ لا تَجُوزُ الزِّيَادَةُ لِمَنْ اقْتَرَضَ لِمَحْجُورِهِ أَوْ لِوَقْفٍ مِنْ مَالِ الْمَحْجُورِ أَوْ الْوَقْفِ ا
Posting Komentar untuk "Bayar Hutang Masjid Melebihi Hutangnya"