Transaksi dan Zakat E-Emas / Zakat Emas Online


   Transaksi dan Zakat E-Emas (PCNU Kota Surabaya)

  Era teknologi seperti sekarang, semuanya seakan Iebih mudah. Begitu pula dari sektor ekonomi. Salah satu bentuk usaha daring yang semakin diminati masyarakat milenial sekarang adalah investasi emas virtual. Selain lebih praktis dan menghemat waktu, investasi ini juga menjanjikan keuntungan yang menggiurkan .
    Salah satu perusahaan yang menyediakan jasa jual beli mas online adalah orori(ada juga bukaemas di bukalapak, ditokopedia ada tokopedia emas) . Perusahaan ini meluncurkan aplikasi yang bemama E-mas, yang tentu saja menyediakan layanan jual-beli emas. Aplikasi ini bisa menjadi alat bagi siapa saja untuk berinvestasi emas. Dengan membawa tiga fitur unggulan, yaitu beli emas, jual emas, dan ambil emas, Pengguna bisa melakukan pembelian emas dalam jumlah kecil, mulai dari 0,02 gram arau sekitar Rp 10.000 sampai Rp 15.000. Harga emas ini tentu saja akan terus berubah mengikuti pergerakan emas dunia. Aplikasi ini juga menyediakan pembayaran yang fleksibel. Sejauh ini, E-mas telah menyediakan pilihan pembayaran dari bank, baik via ATM, Internet banking dan mobile banking. Pengguna yang membeli emas kemudian bisa menyimpan emas secara otomatis (virtual) dan tanpa biaya. Jadi, emas tidak akan langsung dikirim kealamat pengguna dan setiap saat, pengguna pun bisa melihat saldo atau simpanan emas mereka dengan mengakses akun E-mas .
Tetapi jika suatu saat emas itu ingin diambil secara fisik. Aplikasi ini bisa melayaninya karna ada fitur ambil emas. Syaratnya : emas yang dimiliki bobot minimalnya adalah 1 gram, dan akan dikirim ke alamat yang dituju.
Selain mengambil, ada juga pilihan jual emas secara cepat seandainya membutuhkan dana darurat. Hasil penjualannya akan ditransfer ke rekening bank pengguna dalam beberapa menit saja. Namun pengguna harus melakukan verifikasi kartu identitas dan mendaftarkan rekening bank mereka di E-mas.
Pertanyaan
a. Termasuk akad apakah transaksi dalam deskripsi di atas?
b. Bagaimana pula hukumnya?
c. Emas yang berada dipenyimpanan virtual tersebut apakah wajib dizakati jika mencapai satu nisob?
Jawaban a dan b
Transaksi dalam deskripsi termasuk akad bai' mausuf fi` dzimmah. Sedangkan hukumnya adalah sah.

Referensi
transaksi dan zakat e emas

Jawaban c
Jika telah mencapai nishab dan haul maka wajib dizakati seketika, meskipun belum diterima secara fisik oleh sang pemilik.J
Referensi :
zakat emas beli online

zakat emas virtual

KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL SYURIYAH PENGURUS
WILAYAH NAHDLATUL ULAMA JAWA TIMUR
KOMISI A: WAQI’IYAH
di PP. Matholi’ul Anwar Jalan Raya Simo, Sungelebak, Karanggeneng, Lamongan Sabtu-Ahad, 5-6 Rajab 1441 H/29

Posting Komentar untuk "Transaksi dan Zakat E-Emas / Zakat Emas Online"