Sudah
umum adanya, ketika mau mencuci pakaian, baju, sarung dan celana, baik yang najis
atau yang tidak, dikumpulkan menjadi satu, kemudian dibubuhi detergent untuk
menghilangkan noda-nodanya. Dari percampuran tersebut, semuanya menjadi najis termasuk
detergent. Dalam kasus diatas, apakah pakaian yang sudah dibilas, dianggap suci
mengingat bau detergent masih tercium?
Jawab: Menurut Imam at-Toblâwy tetap dihukumi suci. Namun menurut
Imam Romli bisa dianggap suci kalau memang bau detergent telah hilang.
Referensi:
&
إثمد
العينين صحـ : 18 مكتبة دار الفكر
( مَسْأَلَةٌ ) لَوْ
زَالَتِ النَّجَاسَةُ بِاْلاسْتِعَانَةِ بِالصَّابُوْنِ وَبَقِيَ رِيْحُ الصَّابُوْنِ
طَهُرَ قَالَهُ الطَّبَلاَوِيُّ وَقَالَ م ر لاَتَطْهُرُ حَتَّى تَصْفُوَ الْغُسَالَةُ اهـ
Posting Komentar untuk "Pakaian Dicuci Dengan Detergent"