Pakaian Dicuci Dengan Detergent


Sudah umum adanya, ketika mau mencuci pakaian, baju, sarung dan celana, baik yang najis atau yang tidak, dikumpulkan menjadi satu, kemudian dibubuhi detergent untuk menghilangkan noda-nodanya. Dari percampuran tersebut, semuanya menjadi najis termasuk detergent. Dalam kasus diatas, apakah pakaian yang sudah dibilas, dianggap suci mengingat bau detergent masih tercium?
Jawab: Menurut Imam at-Toblâwy tetap dihukumi suci. Namun menurut Imam Romli bisa dianggap suci kalau memang bau detergent telah hilang.
Referensi:

&    إثمد العينين  صحـ : 18 مكتبة دار الفكر
( مَسْأَلَةٌ ) لَوْ زَالَتِ النَّجَاسَةُ بِاْلاسْتِعَانَةِ بِالصَّابُوْنِ وَبَقِيَ رِيْحُ الصَّابُوْنِ طَهُرَ قَالَهُ الطَّبَلاَوِيُّ وَقَالَ م ر لاَتَطْهُرُ حَتَّى تَصْفُوَ الْغُسَالَةُ  اهـ

Posting Komentar untuk "Pakaian Dicuci Dengan Detergent"