Entah karena alasan apa, sebagian santri pondok
saat liburan, ada yang tidak pulang ke rumahnya. Menjelang hari raya tiba, seperti
yang biasa dilakukan oleh kebanyakan orang tua kepada anaknya, yaitu sang ayah
mengeluarkan zakat fitrah anaknya. Namun terkadang sang ayah tanpa meminta izin
terlebih dahulu kepada anaknya. Bolehkah sang ayah mengeluarkan zakat fitrah
anaknya tanpa izin?
Jawab: Tidak boleh, karena zakat adalah ibadah
yang membutuhkan niat dan diharuskan mendapat izin darinya.
Referensi:
&
حاشية
الجمل الجزء 2 صحـ : 284 مكتبة دار الفكر
(
وَِلأَصْلٍ أَنْ يُخْرِجَ مِنْ مَالِهِ زَكَاةَ مُوْلِيِّهِ الْغَنِيِّ ) ِلأَنَّهُ
يَسْتَقِلُّ بِتَمْلِيْكِهِ بِخِلاَفِ غَيْرِ مُوْلِيِّهِ كَوَلَدٍ رَشِيْدٍ
وَأَجْنَبِيٍّ لاَ يَجُوْزُ إخْرَاجُهَا عَنْهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ وَتَعْبِيْرِيْ
بِمَا ذُكِرَ أَعَمُّ مِنْ تَعْبِيْرِهِ بِفِطْرَةِ وَلَدِهِ الصَّغِيْر ِاهـ
Posting Komentar untuk "Mengeluarkan Zakat Anaknya Yang Di Pondok Tanpa Izin Dahulu"