Mengeluarkan Zakat Anaknya Yang Di Pondok Tanpa Izin Dahulu


Entah karena alasan apa, sebagian santri pondok saat liburan, ada yang tidak pulang ke rumahnya. Menjelang hari raya tiba, seperti yang biasa dilakukan oleh kebanyakan orang tua kepada anaknya, yaitu sang ayah mengeluarkan zakat fitrah anaknya. Namun terkadang sang ayah tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada anaknya. Bolehkah sang ayah mengeluarkan zakat fitrah anaknya tanpa izin?
Jawab: Tidak boleh, karena zakat adalah ibadah yang membutuhkan niat dan diharuskan mendapat izin darinya.
Referensi:

&    حاشية الجمل الجزء 2 صحـ : 284 مكتبة دار الفكر
( وَِلأَصْلٍ أَنْ يُخْرِجَ مِنْ مَالِهِ زَكَاةَ مُوْلِيِّهِ الْغَنِيِّ ) ِلأَنَّهُ يَسْتَقِلُّ بِتَمْلِيْكِهِ بِخِلاَفِ غَيْرِ مُوْلِيِّهِ كَوَلَدٍ رَشِيْدٍ وَأَجْنَبِيٍّ لاَ يَجُوْزُ إخْرَاجُهَا عَنْهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ وَتَعْبِيْرِيْ بِمَا ذُكِرَ أَعَمُّ مِنْ تَعْبِيْرِهِ بِفِطْرَةِ وَلَدِهِ الصَّغِيْر ِاهـ

Posting Komentar untuk "Mengeluarkan Zakat Anaknya Yang Di Pondok Tanpa Izin Dahulu"