Mas Ichsan adalah pemuda yang baru saja menikah.
Suatu ketika pada malam bulan Ramadlan, dia bercumbu mesra dengan istri
tercintanya. Disaat akan sampai pada puncak klimaks, sang istri melihat jam
bahwa waktu fajar akan segera tiba, sehingga keduanya menghentikan kegiatan
tersebut. Bagaimanakah hukum puasa mas Ichsan jika pada pagi harinya
mengeluarkan sperma?
Jawab: Tidak batal.
Referensi:
& تحفة المحتاج في شرح
المنهاج الجزء 3 صحـ : 410 مكتبة دار إحياء التراث العربي
فَلَوْ بَاشَرَ وَأَعْرَضَ قَبْلَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَمْنَى عَقِبَهُ
لَمْ يُفْطِرْ وَلَوْ قَبَّلَهَا صَائِمًا ثُمَّ فَارَقَهَا ثُمَّ أَنْزَلَ
أَفْطَرَ إنْ كَانَتْ الشَّهْوَةُ مُسْتَصْحِبَةً الذَّكَرَ قَائِمًا وَإِلاَ فَلاَ
اهـ
Baca Juga
Posting Komentar untuk "Keluar Sperma Menjelang Subuh Bulan Ramadlan"