Diantara fungsi tayammum adalah menggantikan basuhan angota wudlu yang
tidak boleh terkena air. Jika wajah dan kedua tangan tidak bisa dibasuh,
berapakah tayammum yang dibutuhkan?
Jawab: Cukup satu tayammum, karena
tidak ada tertib antara wajah dan kedua tangan dalam kasus di atas.
Referensi:
&
فتاوى
الرملي الجزء 1 صحـ : 98 مكتبة الإسلامية
(
سُئِلَ ) عَمَّا لَوْ عَمَّتْ الْجِرَاحَةُ جَمِيعَ وَجْهِهِ وَيَدَيْهِ هَلْ
يَكْفِيْهِ تَيَمُّمٌ وَاحِدٌ أَمْ لاَ بُدَّ مِنْ تَيَمُّمَيْنِ ( فَأَجَابَ )
بِأَنَّهُ يَكْفِيهِ تَيَمُّمٌ وَاحِدٌ إذْ لاَ تَرْتِيْبَ بَيْنَ وَجْهِهِ
وَيَدَيْهِ حِينَئِذٍ اهـ
Posting Komentar untuk "Tayammumnya Wajah Dan Kedua Tangan Yang Terluka"