Assalamu'alaikum wr wb
Poro alim ini ada titipan pertanyaan, ada orang yang tugasnya sebagai tenaga medis yang sekarang ini sedang merawat pasien corona mereka tidak bisa melepas pakaian pelindung diri ketika dalam bekerja dan dia terpaksa sholat dengan memakai pakaian tersebut sampai2 mereka tidak bisa makan minum dan buang air harus di tahan bahkan jika perlu memakai Pampers.
Pertanyaannya sah apa tidak sholat yang mereka kerjakan karena ada udzur spt itu ?
Jawaban :
Wa'alaikumus salam wr wb
Orang yang dalam kondisi berpakain seperti ini tentunya tidak bisa menyempurnakan sujudnya karena keningnya tidak bisa menempel pada tempat sujud, atau bahkan membawa najis karena memakai Pampers dan bahkan tidak punya wudlu karena tidak bisa mencopot pakaiannya sampai batas jam waktu yang telah ditentukan untuk melaksanakan wudlu.
Sehingga dalam berbagai kondisi seperti di atas maka dalam hal ini terdapat khilaf diantara para ulama' dan menurut pendapat yang shohih adalah; dia wajib shalat seketika itu (shalat ada' / shalat yang dikerjakan dalam waktunya) dengan masih mengenakan baju seperti astronot dan kewajiban selanjutnya adalah dia wajib i'adah (mengulang sholatnya) ketika sudah dalam kondisi bisa bersuci dengan air dan bisa sujud dengan sampurna (mencopot pakaian astronotnya)
المجموع ٢ / ٢٧٨
وَأَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَإِذَا لَمْ يَجِدْ الْمُكَلَّفُ مَاءً وَلَا تُرَابًا بِأَنْ حُبِسَ فِي مَوْضِعٍ نَجِسٍ أَوْ كَانَ فِي أَرْضٍ ذَاتِ وَحْلٍ ولم يجد ماء يخففه بِهِ أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ فَفِيهِ أَرْبَعَةُ أَقْوَالٍ حَكَاهَا أَصْحَابُنَا الْخُرَاسَانِيُّونَ (أَحَدُهَا) يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُصَلِّيَ فِي الْحَالِ عَلَى حَسَبِ حَالِهِ وَيَجِبُ عَلَيْهِ الْإِعَادَةُ إذَا وَجَدَ مَاءً أَوْ ترابا في موضع يسقط الفرض بِالتَّيَمُّمِ وَهَذَا الْقَوْلُ هُوَ الصَّحِيحُ الَّذِي قَطَعَ بِهِ كَثِيرُونَ مِنْ الْأَصْحَابِ أَوْ أَكْثَرُهُمْ وَصَحَّحَهُ الْبَاقُونَ وَهُوَ الْمَنْصُوصُ فِي الْكُتُبِ الْجَدِيدَةِ (وَالثَّانِي) لَا تَجِبُ الصَّلَاةُ بَلْ تُسْتَحَبُّ وَيَجِبُ الْقَضَاءُ سَوَاءٌ صَلَّى أَمْ لَمْ يُصَلِّ حَكَوْهُ عَنْ الْقَدِيمِ وَحَكَاهُ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَغَيْرُهُ مِنْ الْعِرَاقِيِّينَ (وَالثَّالِثُ) يَحْرُمُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَيَجِبُ الْقَضَاءُ حَكَاهُ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَجَمَاعَةٌ مِنْ الْخُرَاسَانِيِّينَ عَنْ الْقَدِيمِ (وَالرَّابِعُ) تَجِبُ الصَّلَاةُ فِي الْحَالِ عَلَى حَسَبِ حَالِهِ وَلَا تَجِبُ الْإِعَادَةُ حَكَوْهُ عَنْ الْقَدِيمِ أَيْضًا
Posting Komentar untuk "Hukum Shalat Tenaga Medis Yang Menangani Corona"