Pertanyaan
: Dalam
literatur kutubussalaf dijelaskan, bahwa air mutaghayyir adalah
air yang salah satu sifatnya berubah sampai menghilangkan kemutlakan nama air
dan hukumnya suci tapi tidak mensucikan. Kendati demikian, masih ada beberapa
hal yang perlu ketegasan terkait keterangan diatas. Diantaranya adalah batasan
hilang dan tidaknya sebuah kemutlakan nama air. Sejauh mana perubahan bisa
dikatakan “menghilangkan kemutlakan nama air”?
Jawab: Sekira ketika air tercampur dengan
sesuatu, bentuk perubahannya banyak dan air tidak akan disebut, kecuali dengan
sebutan yang mengikat, seperti; air teh, air kuah, air susu, atau semacamnya.
Berbeda jika perubahannya sedikit. Sehingga hanya disebut dengan air yang berbau
susu atau bau teh.
Referensi:
&الأم الجزء 1 صحـ : 21 مكتبة دار
المعرفة
( قَالَ ) وَإِذَا وَقَعَ فِي
الْمَاءِ شَيْءٌ حَلاَلٌ فَغَيَّرَ لَهُ رِيحًا أَوْ طَعْمًا وَلَمْ يَكُنِ الْمَاءُ مُسْتَهْلَكًا فِيهِ فَلاَ
بَأْسَ أَنْ يَتَوَضَّأَ بِهِ وَذَلِكَ أَنْ يَقَعَ فِيهِ الْبَانُ أَوْ الْقَطِرَانُ
فَيَظْهَرُ رِيحُهُ أَوْ مَا أَشْبَهَهُ وَإِنْ أُخِذَ مَاءٌ فَشِيبَ بِهِ لَبَنٌ
أَوْ سَوِيْقٌ أَوْ عَسَلٌ فَصَارَ الْمَاءُ مُسْتَهْلَكًا فِيهِ لَمْ يُتَوَضَّأْ
بِهِ ِلانَّ الْمَاءَ مُسْتَهْلَكٌ فِيهِ إنَّمَا يُقَالُ لِهَذَا مَاءُ سَوِيْقٍ
وَلَبَنٍ وَعَسَلٍ مَشُوْبٌ اهـ
Posting Komentar untuk "Perubahan Yang Bisa Menghilangkan Kemutlakan Air"