Perbedaan pendapat (Khilafiyyah) penentuan Puasa dan Hari Raya di Indonesia sudah sering kita temui dengan sebuah perbedaan karena beda pijakan pada ketinggian berapa jari bulan pada saat ghurub, ataupun karena faktor metode dan sajian data yang dipakai dalam merumuskan Quick Count (hisab).
Bahkan permasalah tersebut tidak kunjung selesai dan bahkan menjadi runyam jika terjadinya dua Hari Raya oleh masing-masing lembaga karena ternyata hilal tertutup mendung dalam prkatek Real Count (Rukyah).
Berdasarkan hasil Quick Count (hisab) dari beberapa lembaga survey yang independen dan kredibel menyatakan bahwa Romadlon tahun 2019 ini jatuh pada hari Senin, 6 Mei 2019. Jika tidak percaya dengan hasil yang dimunculkan oleh salah satu lembaga Quick Count, maka tinggal menunggu hasil Real Count (rukyah)nya.
Jadi ndak usah gegeran apalagi ngeklaim hasil hisabnya yang paling benar, padahal hasil Quick Count dari hasil produknya menyelisihi 8 lembaga independent dan kredibel, dalam kaidahnya "menyelisihi jumhur berarti produk manhajnya akan mengarah ke qoul dhoif".
Selain itu juga sangat disayangkan pula mengaku bahwa Quick Count miliknya menjadi satu-satunya hisab yang paling benar serta menjelek-jelekkan hasil yang disepakati oleh mayoritas /jumhur lembaga yang sangat kredibilitas dan independent.
Tentunya kita ingat dengan kaidah asliyyah dari kalangan fuqoha':
رأيي صَوابٌ يَحتَمِلُ الخَطأ، و رأيُ غَيري خَطأ يَحتَمِلُ الصَّوابَ.
Dengan kaidah ini pastinya setiap lembaga penyelenggara Qouick Count mantab dengan hasil karyanya namun tentunya tidak boleh mengklain lembaga lainnya salah lantas menjelekkannya.
Suatu hal yang kami anggap aneh adalah ; "Ada orang yang tidak percaya pada hasil hisab lembaga lain yang dalam hal ini adalah jumhur, tapi sangat percaya bahkan sudah melakukan sujud syukur atas kemenangannya yang didapat dari hasil hisab timnya sendiri" padahal belum ada Real Count dari Lembaga Penyelenggara Pemilu, bahkan ada juga yang belum waktunya hari raya sudah takbir duluan, ya ibarat seseorang dengan pedenya merasa benar dan waktu maghrib belum tiba sudah berbuka puasa merayakan Hari Raya duluan.
Syarat melakukan shalat yang mempunyai waktu tentunya harus dilakukan setelah masuknya waktu, demikian juga shalat yang mempunyai sebab semisal sujud tilawah maipun sujud syukur tentunya boleh melakukannya setelah benar-benar wujudnya sebab tersebut.
نهاية الزين ص : ٨٠ :
.و يسن سجود الشكر لهجوم نعمة له____و هي كسجدة التلاوة خارج الصلاة في كيفيتها و شروطها و مندوباتها و يسن أن يقول فيه أيضا " أللهم اكتب لي بها عندك أجرا واجعلها لي عندك ذخرا و ضع عني بها وزرا واقبلها مني كما قبلتها من عبدك داود عليه السلام .
Makanya sabar dan kita tunggu hasil RUKYAH barulah kita melakukan sujud syukur atas nikmat yang telah dianugerahkan Allah kepada kita. Begitulah Ulama’ Ulama’ panutan kita memberi tauladan tentang konflik seputar Hisab dan Rukyah penentuan awal puasa Romadlon dan Hari Raya Syawal maupun Dzul Hijjah.
Wallahu a’lam bis shawab.
Posting Komentar untuk "Quick Count Dengan Tinjauan Syar'i"