Makmum Masbuq Mengganti Imam Yang Batal


Deskripsi :
Nyuwun pirso dumateng poro kiai, ustd, alumni, lan santri.

Ada teman shalat jama'ah menjadi imam dengan makmum putri semua. 
Setelah mendapat satu rokaat ada makmum masbuk putra, belum selesai rokaat kedua imam batal dan mundur. 

Pertanyaan:
Apakah makmum masbuq putra terssbut dapat menggantikan imam,  sementara makmum putri tidak ada yg masbuq.
Atau bagaimana solusi yang semestinya?

(Sekalian ta'bir-ipun)
Nuwun 🙏

JAWABAN :

Dalam kasus seperti di atas makmum masbuq laki-laki tadi boleh menggantikan imam yang batal dan masalah roka'at bagi makmum boleh langsung salam setelah roka'atnya lengkap atau menunggu imam salam dalam posisi tasyahhud akhir.
Namun menunggu imam lebih utama daripada langsung menyelesaikan shalatnya sendiri.

Dengan kata lain makmum langsung mengikuti gerakan imam hingga jumlah rakaatnya sempurna, setelah itu lebih afdhol bagi makmum untuk menunggu imam menyempurnakan rakaatnya dalam posisi tasyahhud akhir. 
Misal shalat 4 rakaat, setelah imam awal batal si masbuq yang jadi imam tadi baru 2 rakaat sedang makmum si wanita sudah 3 rakaat, maka si makmum wanita mengikuti imam masbuq pada rakaat ke-3 imam alias rakaat ke-4 si wanita, setelah sujud ke-2 tentu si imam berdiri untuk rakaat ke-4 nya, nah si wanita karena sudah lengkap 4 rakaat ia tidak ikut berdiri tetapi menunggu imam dalam posisi tasyahhud untuk kemudian salam bersama-sama.

عمدة السالك
فإن كان الخليفة مأموما جاز استخلافه مطلقا ويراعى المسبوق نظم الإمام فإذا فرغ منه قام وأشار ليفارقوه او ينتظروه وهو أفضل

Jika imam pengganti itu dari makmum (muwafiq ataupun masbuq) maka boleh penggantian tersebut secara mutlaq (maksudnya di rakaat berapapun boleh). Dan jika imam penggantinya masbuq, maka ia harus tetap menjaga gerakannya sesuai imam yang lama, hingga saat ia selesai dari meneruskan imam lama maka ia berdiri dan memberi isyarat agar para makmum mufarroqoh (dan menyelesaikan shalat mereka sendiri) atau mereka menunggu si imam pengganti (untuk kemudian salam bersama-sama), dan yang demikian lebih utama.

Wallahu A'lam Bis Showab

Posting Komentar untuk "Makmum Masbuq Mengganti Imam Yang Batal"