Assalamu'alaikum wr wb
Dimusim penghujan di daerah tertentu
banyak laron bertebaran dimalam hari dan sebagian masarakat memanfaatkan
munculnya laron sebagai rizki karena bisa dijadikan lauk pauk untuk makan.
Sementara munculnya keong mas di sawah menjadikan bencana karena merusak
tanaman dan mayoritas mereka tidak ada yang mengkonsumsinya.
yang ingin saya tanyakan pada pak kiyai
muda bagaimana hukum memakan laron & keong mas ?
Jawaban :
Wa'alaikumussalaam wr wb
Terimakasih sudah berkunjung di web kami
dan mempercayakan masalah agama pada kami.
Keong sawah / siput air/ kol / tutut atau
apalah namanya, karena setiap daerah punya nama tersendiri tapi yang jelas
dengan nama latin (Pila ampullacea) adalah sejenis siput air yang mudah
dijumpai di perairan tawar Asia tropis, seperti di sawah, aliran parit, serta
danau. Hewan bercangkang ini dikenal pula sebagai keong gondang, siput sawah,
siput air, atau tutut. Bentuknya agak menyerupai siput murbai, masih
berkerabat, tetapi keong sawah memiliki warna cangkang hijau pekat sampai
hitam. Sebagaimana anggota Ampullariidae lainnya, ia memiliki operculum,
semacam penutup/pelindung tubuhnya yang lunak ketika menyembunyikan diri di
dalam cangkangnya. Hewan ini dikonsumsi secara luas di berbagai wilayah Asia
Tenggara dan memiliki nilai gizi yang baik karena mengandung protein yang cukup
tinggi.
Adapun hukum mengkonsumsinya adalah halal
(sesuai keputusan Bahtsul Masail PCNU Kab. Probolinggo) sesuai keterangan dari
kitab Al-Madzahibul Arba’ah Juz II Halaman 3 :
المذاهب الاربعة, الجزء ٢
ص ٣
فلا يجوز اكل الحشرات الضارة…
اما إذا اعتاد قوم اكلها ولم تضرهم وقبلتها انفسهم, فالمشهور عندهم انها لاتحرم
Sumber : PC LBM NU Kab. Probolinggo.
Sedangkan untuk masalah laron sudah pernah
kami bahas, dan bisa dilihat disini
Posting Komentar untuk "Hukum Keong Sawah"