Hukum Keong Sawah


Assalamu'alaikum wr wb
Dimusim penghujan di daerah tertentu banyak laron bertebaran dimalam hari dan sebagian masarakat memanfaatkan munculnya laron sebagai rizki karena bisa dijadikan lauk pauk untuk makan. Sementara munculnya keong mas di sawah menjadikan bencana karena merusak tanaman dan mayoritas mereka tidak ada yang mengkonsumsinya.
yang ingin saya tanyakan pada pak kiyai muda bagaimana hukum memakan laron & keong mas ?

Jawaban :
Wa'alaikumussalaam wr wb
Terimakasih sudah berkunjung di web kami dan mempercayakan masalah agama pada kami.
Keong sawah / siput air/ kol / tutut atau apalah namanya, karena setiap daerah punya nama tersendiri tapi yang jelas dengan nama latin (Pila ampullacea) adalah sejenis siput air yang mudah dijumpai di perairan tawar Asia tropis, seperti di sawah, aliran parit, serta danau. Hewan bercangkang ini dikenal pula sebagai keong gondang, siput sawah, siput air, atau tutut. Bentuknya agak menyerupai siput murbai, masih berkerabat, tetapi keong sawah memiliki warna cangkang hijau pekat sampai hitam. Sebagaimana anggota Ampullariidae lainnya, ia memiliki operculum, semacam penutup/pelindung tubuhnya yang lunak ketika menyembunyikan diri di dalam cangkangnya. Hewan ini dikonsumsi secara luas di berbagai wilayah Asia Tenggara dan memiliki nilai gizi yang baik karena mengandung protein yang cukup tinggi.

Adapun hukum mengkonsumsinya adalah halal (sesuai keputusan Bahtsul Masail PCNU Kab. Probolinggo) sesuai keterangan dari kitab Al-Madzahibul Arba’ah Juz II Halaman 3 :

المذاهب الاربعة, الجزء ٢ ص ٣
فلا يجوز اكل الحشرات الضارة… اما إذا اعتاد قوم اكلها ولم تضرهم وقبلتها انفسهم, فالمشهور عندهم انها لاتحرم

Sumber : PC LBM NU Kab. Probolinggo.

Sedangkan untuk masalah laron sudah pernah kami bahas, dan bisa dilihat disini


Posting Komentar untuk "Hukum Keong Sawah"