PC LWPNU Selamatkan Aset NU Madiun


Tanah yang telah diwakafkan, khususnya untuk musholla (langgar ; jawa), atau lembaga sosial sebaikya segera di-akte-kan. Hal ini untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Sebab, tanah wakaf memang rawan disengketakan, atau malah dicaplok pihak lain.

Hal tersebut yang menjadi program utama Pengurus Cabang Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (PC LWPNU) Madiun, H. Choirudin, S.Ag menyikapi maraknya pergerakan sejumlah kelompok untuk merebut masjid NU di sejumlah tempat, menurutnya, sertifkat atau akte kepemilikan teramat penting sebagai payung hukum, bahkan sama pentingnya dengan tanah itu sendiri. Sebab, tanpa bukti kepemilikan tanah itu bisa hilang.

H. Choiruddin menambahkan, sengketa biasa muncul setelah orang yang mewakafkan meninggal dunia. Karena berbagai kepentingan para ahli warisnya, maka terjadilah saling gugat soal kepemilikan tanah yang sudah diwakafkan itu. Karenanya bukti kepemilikan yang sah, sangat penting, lebih-lebih untuk masjid. "Kalau tanah untuk masjid atau lembaga pendidikan sudah ada akte wakafnya, misalnya untuk NU, itu sudah tenang. Siapapun yang berusaha merebut, tidak bisa," jelasnya.

Kemarin, Senin 05 November 2018, tepat pada pukul 14.00, bertempat di MI ASSALAM Desa kebonagung kec.balerejo, PC LWPNU telah menerima wakaf 3 bidang tanah ke NU kab. Madiun. Acara tersebut sengaja dibuat ceremonial dengan tujuan untuk memperluas jangkauan sosialisasi dengan harapan program PC LWPNU bisa lebih menyentuh dan difahami masyarakat secara luas.

Sambutan Kepala Desa Kebonagung H. Sunjoto dan sambutan MWCNU Balerejo oleh Kyai Badri juga ikut menyemarakkan acara tersebut. Setelah itu dilanjutkan Prosesi Ikror Wakaf yang langsung dipandu oleh Ketua PC LWPNU Kab. Madiun, H. Choirudin, S. Ag dan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kec. Balerejo Kab. Madiun, Syamsul Hadi, M.Pd.I.
Penandatanganan Akta Ikror Wakaf oleh Wakif yaitu H. Suwono dan Hj. Sumini yang juga disaksikan oleh para hadirin, sebagai bukti yang riil atas kemauannya untuk mewakafkan sebidang tanahnya yang diperuntukkan untuk Madrasah Ibtidaiyyah (MI) As salam yang berazazkan Ahlus Sunnah Wal jama'ah An nahdliyyah tanpa adanya paksaan dari fihak manapun. Tak lupa setelah semua prosesi acara selesai Kyai Muh Anis diminta untuk berdoa, memohon kepada Allah S.W.T agar memberi kelancaran dalam proses serta ridlo atas amal jariyah yang telah diwakafkan.

Harapan ke depan untuk masyarakat secara luas dan khususnya warga nahdliyyin lebih memahami pentingnya sertifikat tanah yang tidak lain juga untuk menyelamatkan aset serta memfungsikan mauquf sesuai maksud wakif jika kelak wakif sudah meninggal dunia.

Jika anda berminat mewakafkan atau sekedar informasi lebih lanjut tentang proses wakaf dan tata kelola secara gratis bisa langsung menghubungi ketua PC LWPNU Kab. Madiun, H. Choirudin, S.Ag. di +6281330522368





Posting Komentar untuk "PC LWPNU Selamatkan Aset NU Madiun"