Deskripsi
Masalah
Secara literal, imunisasi berasal
dari kata ‘imun’ yang berarti kebal terhadap suatu penyakit. Dengan demikian ‘imunisasi’
berarti pengebalan terhadap suatu penyakit. Prosedur pengebalan tubuh terhadap
penyakit melalui teknik vaksinasi. Kata ‘vaksin’ itu sendiri berarti senyawa
antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas atau sistem kekebalan tubuh
terhadap virus. Itulah sebabnya imunisasi identik dengan vaksinasi. Vaksin
terbuat dari virus yang telah dilemahkan dengan menggunakan bahan tambahan
seperti formaldehid dan thyrmorosal.
Baru-baru ini kita dihebohkan
dengan gerakan pemerintah melakukan eliminasi penyakit Campak Measles Rubella melalui imunisasi yang menuai polemik. Status vaksin yang belum
terverifikasi halal membuat masyarakat ragu.
Berikut
fakta-fakta tentang imunisasi MR:
Indonesia berkomitmen untuk
mencapai eliminasi penyakit campak (measles) dan pengendalian penyakit Rubella (Congenital Rubella Syndrome) pada tahun 2020. Salah satu strateginya dengan melaksanakan
Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR).
Imunisasi MR diberikan pada anak
usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama masa kampanye. Imunisasi
MR masuk ke dalam jadwal imunisasi rutin segera setelah masa kampanye berakhir,
diberikan pada anak usia 9 bulan, 18 bulan dan anak kelas 1 SD/sederajat tanpa
dipungut biaya.
Sekretaris Umum Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Babel, Akhmad Lutfi mengatakan imunisasi measles rubella (MR)
yang sudah gencar disosialisasikan, pihaknya belum menerima ajuan sertifikasi
halal untuk vaksin itu.
Namun ia pun mengatakan
penggunaan vaksin yang belum terverifikasi halal tidak diperbolehkan. Kendati
demikian, menurutnya, ada beberapa kondisi yang membuat vaksin yang belum
terverifikasi halal itu bisa digunakan.
"Pertama, belum ada vaksin
halal sejenis yang ada dan tersedia. Kedua, ada situasi kondisi yang darurat
atau hajat yang jika tidak divaksin akan menyebabkan kematian atau cacat tetap.
Ketiga, ada opini dari ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas yang
menyatakan itu dan tidak ada alternatif pengobatan yang lain," jelasnya.
Soal imunisasi, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, yang salah satunya menegaskan bahwa imunisasi pada dasarnya
diperbolehkan untuk kepentingan menjaga kesehatan, baik individu maupun
kesehatan masyarakat. Akan tetapi imunisasi yang diperbolehkan itu wajib
menggunakan vaksin yang halal dan suci.
"Fatwa MUI sudah disampaikan bahwa ini mubah. Artinya, imunisasi ini manfaatnya
jauh lebih banyak daripada madlorotnya
," ungkap Direktorat LPPOM MUI, Nardi Pratomo.
Nardi pun menyampaikan yang
ditakutkan jika tidak memiliki sertifikat halal adalah mengandung kandungan
dari hewan haram yakni Babi, sebab DNA manusia dengan hewan tersebut adalah sama.
Pembuatan Vaksin
Menurut WHO, vaksin adalah
preparat biologis yang meningkatkan imunitas terhadap penyakit tertentu. Dalam
proses pembuatan vaksin, virus atau bakteri harus terjaga kualitasnya agar
vaksin mempunyai potensi yang efektif dalam mencegah penyakit. Sebagai produk
biologis, proses pembuatan vaksin melibatkan komponen sel hidup, baik dari
manusia atau hewan, untuk dapat mengembangbiakkan virus dan bakteri.
Secara umum proses produksi
vaksin terdiri atas beberapa tahap berikut ini: (1) Persiapan seed (benih/bibit), (2) Kultivasi
(penanaman pada hewan atau manusia), (3) Panen, (4) Inaktivasi, (5) Pemurnian,
(6) Formulasi, (7) Pengisian dan pengemasan.
Materi yang digunakan sebagai
bahan vaksin antara lain: enzim yang berasal dari babi, seline janin bayi,
organ bagian tubuh seperti: paru-paru, kulit, otot, ginjal, hati, thyroid,
thymus, dan hati yang diperoleh dari aborsi janin. Vaksin polio terbuat dari
babi; atau campuran dari ginjal kera, sel kanker manusia, dan cairan tubuh
hewan tertentu antara lain serum dari sapi atau nanah dari cacar sapi, bayi
kuda atau darah kuda dan babi, dan ekstrak mentah lambung babi, jaringan ginjal
anjing, sel ginjal kera, embrio ayam, dan jaringan otak kelinci.
Sebenarnya, proses pembuatan
vaksin di era modern sangat kompleks, dengan beberapa tahapan. Yang jelas tidak
ada proses seperti menggerus puyer. Enzim tripsin babi digunakan sebagai
katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino, yang menjadi
bahan makanan kuman. Kuman tersebut, usai dibiakkan kemudian difermentasi dan
diambil polisakarida di dinding sel sebagai antigen, bahan pembentuk vaksin.
Selanjutnya, proses purifikasi (pemurnian) dan ultrafiltrasi dilakukan hingga
keenceran 1/67,5 miliar kali dan terbentuk vaksin. Pada hasil akhir proses,
tidak terdapat sama sekali bahan-bahan yang mengandung enzim babi. Bahkan,
antigen vaksin sama sekali tidak bersinggungan dengan enzim babi, baik secara
langsung maupun tidak.
Jadi isu yang menyebut vaksin mengandung babi menjadi sangat tidak
relevan, karena tahapan proses pembuatan vaksin tidak seperti yang dibayangkan.
Mengapa Babi Jadi Hewan Penting dalam Riset
Kedokteran?
Selama lebih dari 30 tahun, para
ilmuwan telah menggunakan babi dalam berbagai bidang kedokteran, termasuk
dermatologi, kardiologi (jantung), dan masih banyak lagi. Baru-baru ini para
ilmuwan bahkan mampu menumbuhkan kembali otot kaki manusia menggunakan implan
yang dibuat dari jaringan kandung kemih babi. Lantas, apa yang membuat hewan
ini begitu bernilai dalam riset kedokteran? Babi dan manusia memang banyak
perbedaan. Keduanya hanya berbagi tiga klasifikasi ilmiah, dan tentu saja tidak
ada kemiripannya dari luar. Meski demikian, sistem biologi babi sebenarnya
sangat mirip dengan manusia. "Mereka punya sejumlah kesamaan anatomi dan
fisiologi dengan manusia walau sistemnya berbeda. Babi merupakan model riset
translasi. Oleh karenanya, apa yang bekerja pada babi, besar kemungkinannya
akan bekerja juga pada manusia," kata dr Michael Swindle, penulis buku
Swine in the Laboratory. Swindle menjelaskan, mayoritas organ sistem babi punya
kesamaan hingga 90 persen jika dibandingan dengan sistem pada manusia, baik
dalam hal anatomi maupun fungsi.
Terkait pandangan agama, dimana
kita menilai kalau tidak sakit kenapa diberikan imunisasi, kenapa dikatakan
darurat. Ditambah lagi ada kemungkinan program vaksin adalah konspirasi barat.
Dimana hewan babi yang telah jelas keharamannya ternyata memiliki banyak sekali
mamfaat.
Terhadap hal seperti ini,
merupakan tanggung jawab umat islam untuk mampu mengeluarkan seorang pakar
medis yang dapat memproduksi obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat termasuk
vaksin.
Dalam syari’at
Islam, menjaga kesehatan
merupakan bagian dari
hal dasar yang dianjurkan.
Bahkan,
tidak hanya dianjurkan tapi dibangunnya landasan hukum Islam menjaga jiwa.
Imunisasi dalam perspektif hukum
Islam merupakan ikhtiar dalam menjaga kesehatan di dalam preventif. Namun,
kenapa harus menggunakan vaksin yang mengandung enzim babi. kita bisa menerima
pengobatan secara preventif, tetapi pengobatan dalam perspektif hukum Islam
dilarang menggunakan enzim haram.
Pertanyaan:
a) Bagaimana
hukum imunisasi menggunakan vaksin yang masih diperdebatkan status
kehalalannya?
Jawaban:
Hukum imunisasi menggunakan Vaksin MR diharamkan karena beberapa faktor:
Hukum imunisasi menggunakan Vaksin MR diharamkan karena beberapa faktor:
1. Najis
Vaksin MR terdapat bahan dari zat babi atau pernah pernah bersinggungan dengan babi dan belum melewati proses penyucian yang mu’tabar.
2. Tiak ada darurat maupun hajat
Dalam imunisasi penyakit belum ada pada anak yang diimunisasi, maka tidak ada unsur darurat
maupun hajat yang memperbolehkan berobat dengan benda najis.
3. Tidak ada saksi dari ahli medis yang bisa dibuat acuan hukum
Pembuat dan penemu Vaksin MR dari kalangan non Islam, sehingga keterangannya tidak bisa
dipercaya untuk dijadikan pijakan hukum. Adapun keterangan dari ahli medis muslim semuanya
mengacu pada penelitian ahli medis non Islam bukan dari penelitiannya sendiri.
Rekomendasi dan Imbauan Lajnah Bahtsul Masail Pon. Pes. Lirboyo
- Memandang dibutuhkannya ahli medis yang kompeten dan dipercaya, maka wajib untuk mencetak ahli medis dari kalangan kita sehingga mampu untuk memproduksi vaksin sendiri sesuai dengan standart syariat dengan mengedepankan bahan dari perkara yang suci
- Dalam pandangan Islam
Babi adalah binatang yang paling berat hukum kenajisannya bahkan para Ulama
Suffi sepakat bahwa babi memiliki pengaruh besar membutakan hati, tertutupnya
hati, sehingga sulit menerima nasihat, menjalankan kebajikan. Maka sepatutnya kita sebagai ummat islam wajib menjaga generasi-generasi ummat islam ke depan dengan tidak gegabah memperbolehkan atau membiarkan mengkonsumsi produk-produk yang mengandung barang najis. Terlebih saat ini ummat islam sedang menghadapi konspirasi besar yang ingin menghancurkan islam dari dalam dengan merusak kejiwaan, akal, moral. Maka selayaknya kita
semua harus waspada!!!...
Selengkapnya bisa dilihat di sini
Posting Komentar untuk "Hukum Imunisasi Measles Rubella (MR)"