Hukum Imunisasi Measles Rubella (MR)


IMUNISASI MEASLES RUBELLA (MR)

Deskripsi Masalah

Secara literal, imunisasi berasal dari kata ‘imun’ yang berarti kebal terhadap suatu penyakit. Dengan demikian ‘imunisasi’ berarti pengebalan terhadap suatu penyakit. Prosedur pengebalan tubuh terhadap penyakit melalui teknik vaksinasi. Kata ‘vaksin’ itu sendiri berarti senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas atau sistem kekebalan tubuh terhadap virus. Itulah sebabnya imunisasi identik dengan vaksinasi. Vaksin terbuat dari virus yang telah dilemahkan dengan menggunakan bahan tambahan seperti formaldehid dan thyrmorosal.


Baru-baru ini kita dihebohkan dengan gerakan pemerintah melakukan eliminasi penyakit Campak Measles Rubella melalui imunisasi yang menuai polemik. Status vaksin yang belum terverifikasi halal membuat masyarakat ragu.


Berikut fakta-fakta tentang imunisasi MR:


1.    Tak Ada Obat untuk Penyakit Campak dan Rubella

Indonesia berkomitmen untuk mencapai eliminasi penyakit campak (measles) dan pengendalian penyakit Rubella (Congenital Rubella Syndrome) pada tahun 2020. Salah satu strateginya dengan melaksanakan Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR).


2.    Sasaran Imunisasi MR

Imunisasi MR diberikan pada anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama masa kampanye. Imunisasi MR masuk ke dalam jadwal imunisasi rutin segera setelah masa kampanye berakhir, diberikan pada anak usia 9 bulan, 18 bulan dan anak kelas 1 SD/sederajat tanpa dipungut biaya.


3.    Belum Ada Ajuan Sertifikasi Halal

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Babel, Akhmad Lutfi mengatakan imunisasi measles rubella (MR) yang sudah gencar disosialisasikan, pihaknya belum menerima ajuan sertifikasi halal untuk vaksin itu.


Namun ia pun mengatakan penggunaan vaksin yang belum terverifikasi halal tidak diperbolehkan. Kendati demikian, menurutnya, ada beberapa kondisi yang membuat vaksin yang belum terverifikasi halal itu bisa digunakan.


"Pertama, belum ada vaksin halal sejenis yang ada dan tersedia. Kedua, ada situasi kondisi yang darurat atau hajat yang jika tidak divaksin akan menyebabkan kematian atau cacat tetap. Ketiga, ada opini dari ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas yang menyatakan itu dan tidak ada alternatif pengobatan yang lain," jelasnya.


4.    Fatwa MUI

Soal imunisasi, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, yang salah satunya menegaskan bahwa imunisasi pada dasarnya diperbolehkan untuk kepentingan menjaga kesehatan, baik individu maupun kesehatan masyarakat. Akan tetapi imunisasi yang diperbolehkan itu wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.


"Fatwa MUI sudah disampaikan bahwa ini mubah. Artinya, imunisasi ini manfaatnya jauh lebih banyak daripada madlorotnya ," ungkap Direktorat LPPOM MUI, Nardi Pratomo.


Nardi pun menyampaikan yang ditakutkan jika tidak memiliki sertifikat halal adalah mengandung kandungan dari hewan haram yakni Babi, sebab DNA manusia dengan hewan tersebut adalah sama.


Pembuatan Vaksin

Menurut WHO, vaksin adalah preparat biologis yang meningkatkan imunitas terhadap penyakit tertentu. Dalam proses pembuatan vaksin, virus atau bakteri harus terjaga kualitasnya agar vaksin mempunyai potensi yang efektif dalam mencegah penyakit. Sebagai produk biologis, proses pembuatan vaksin melibatkan komponen sel hidup, baik dari manusia atau hewan, untuk dapat mengembangbiakkan virus dan bakteri.

Secara umum proses produksi vaksin terdiri atas beberapa tahap berikut ini: (1) Persiapan seed (benih/bibit), (2) Kultivasi (penanaman pada hewan atau manusia), (3) Panen, (4) Inaktivasi, (5) Pemurnian, (6) Formulasi, (7) Pengisian dan pengemasan.


Materi yang digunakan sebagai bahan vaksin antara lain: enzim yang berasal dari babi, seline janin bayi, organ bagian tubuh seperti: paru-paru, kulit, otot, ginjal, hati, thyroid, thymus, dan hati yang diperoleh dari aborsi janin. Vaksin polio terbuat dari babi; atau campuran dari ginjal kera, sel kanker manusia, dan cairan tubuh hewan tertentu antara lain serum dari sapi atau nanah dari cacar sapi, bayi kuda atau darah kuda dan babi, dan ekstrak mentah lambung babi, jaringan ginjal anjing, sel ginjal kera, embrio ayam, dan jaringan otak kelinci.


Sebenarnya, proses pembuatan vaksin di era modern sangat kompleks, dengan beberapa tahapan. Yang jelas tidak ada proses seperti menggerus puyer. Enzim tripsin babi digunakan sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino, yang menjadi bahan makanan kuman. Kuman tersebut, usai dibiakkan kemudian difermentasi dan diambil polisakarida di dinding sel sebagai antigen, bahan pembentuk vaksin. Selanjutnya, proses purifikasi (pemurnian) dan ultrafiltrasi dilakukan hingga keenceran 1/67,5 miliar kali dan terbentuk vaksin. Pada hasil akhir proses, tidak terdapat sama sekali bahan-bahan yang mengandung enzim babi. Bahkan, antigen vaksin sama sekali tidak bersinggungan dengan enzim babi, baik secara langsung maupun tidak.

Jadi isu yang menyebut vaksin mengandung babi menjadi sangat tidak relevan, karena tahapan proses pembuatan vaksin tidak seperti yang dibayangkan.

Mengapa Babi Jadi Hewan Penting dalam Riset Kedokteran?

Selama lebih dari 30 tahun, para ilmuwan telah menggunakan babi dalam berbagai bidang kedokteran, termasuk dermatologi, kardiologi (jantung), dan masih banyak lagi. Baru-baru ini para ilmuwan bahkan mampu menumbuhkan kembali otot kaki manusia menggunakan implan yang dibuat dari jaringan kandung kemih babi. Lantas, apa yang membuat hewan ini begitu bernilai dalam riset kedokteran? Babi dan manusia memang banyak perbedaan. Keduanya hanya berbagi tiga klasifikasi ilmiah, dan tentu saja tidak ada kemiripannya dari luar. Meski demikian, sistem biologi babi sebenarnya sangat mirip dengan manusia. "Mereka punya sejumlah kesamaan anatomi dan fisiologi dengan manusia walau sistemnya berbeda. Babi merupakan model riset translasi. Oleh karenanya, apa yang bekerja pada babi, besar kemungkinannya akan bekerja juga pada manusia," kata dr Michael Swindle, penulis buku Swine in the Laboratory. Swindle menjelaskan, mayoritas organ sistem babi punya kesamaan hingga 90 persen jika dibandingan dengan sistem pada manusia, baik dalam hal anatomi maupun fungsi.

Terkait pandangan agama, dimana kita menilai kalau tidak sakit kenapa diberikan imunisasi, kenapa dikatakan darurat. Ditambah lagi ada kemungkinan program vaksin adalah konspirasi barat. Dimana hewan babi yang telah jelas keharamannya ternyata memiliki banyak sekali mamfaat.


Terhadap hal seperti ini, merupakan tanggung jawab umat islam untuk mampu mengeluarkan seorang pakar medis yang dapat memproduksi obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat termasuk vaksin.


Dalam  syari’at  Islam,  menjaga  kesehatan  merupakan  bagian  dari  hal  dasar  yang dianjurkan.

Bahkan, tidak hanya dianjurkan tapi dibangunnya landasan hukum Islam menjaga jiwa.


Imunisasi dalam perspektif hukum Islam merupakan ikhtiar dalam menjaga kesehatan di dalam preventif. Namun, kenapa harus menggunakan vaksin yang mengandung enzim babi. kita bisa menerima pengobatan secara preventif, tetapi pengobatan dalam perspektif hukum Islam dilarang menggunakan enzim haram.


Pertanyaan:

a)   Bagaimana hukum imunisasi menggunakan vaksin yang masih diperdebatkan status kehalalannya?

Jawaban:
Hukum imunisasi menggunakan Vaksin MR diharamkan karena beberapa faktor:

1. Najis

Vaksin MR terdapat bahan dari zat babi atau pernah pernah bersinggungan dengan babi dan belum melewati proses penyucian yang mu’tabar.

2. Tiak ada darurat maupun hajat
Dalam imunisasi penyakit belum ada pada anak yang diimunisasi, maka tidak ada unsur darurat
maupun hajat yang memperbolehkan berobat dengan benda najis.

3. Tidak ada saksi dari ahli medis yang bisa dibuat acuan hukum
 
Pembuat dan penemu Vaksin MR dari kalangan non Islam, sehingga keterangannya tidak bisa
dipercaya untuk dijadikan pijakan hukum. Adapun keterangan dari ahli medis muslim semuanya
mengacu pada penelitian ahli medis non Islam bukan dari penelitiannya sendiri.

 
Rekomendasi dan Imbauan Lajnah Bahtsul Masail Pon. Pes. Lirboyo

  •  Memandang dibutuhkannya ahli medis yang kompeten dan dipercaya, maka wajib untuk mencetak ahli medis dari kalangan kita sehingga mampu untuk memproduksi vaksin sendiri sesuai dengan standart syariat dengan mengedepankan bahan dari perkara yang suci 
  • Dalam pandangan Islam Babi adalah binatang yang paling berat hukum kenajisannya bahkan para Ulama Suffi sepakat bahwa babi memiliki pengaruh besar membutakan hati, tertutupnya
    hati, sehingga sulit menerima nasihat, menjalankan kebajikan. Maka sepatutnya kita sebagai ummat islam wajib menjaga generasi-generasi ummat islam ke depan dengan tidak gegabah memperbolehkan atau membiarkan mengkonsumsi produk-produk yang mengandung barang najis. Terlebih saat ini ummat islam sedang menghadapi konspirasi besar yang ingin  menghancurkan islam dari dalam dengan merusak kejiwaan, akal, moral. Maka selayaknya kita
    semua harus waspada!!!... 
 Selengkapnya bisa dilihat di sini

Posting Komentar untuk "Hukum Imunisasi Measles Rubella (MR)"