Tukar guling wakaf

Deskripsi Masalah:
Ada sebidang tanah diwakafkan untuk dibangun masjid, namun karena keterbatasan biaya sebelim terealisasi menjadi masjid wakifnya sudah meninggal duluan, dan baru2 ini oleh ahli warisnya berusaha untuk direalisasikan menjadi masjid namun tidak memungkinkan karena jarak 300m sudah dibangun masjid
Pertanyaan:
Apakah tanah tersebut boleh ditukar dengan tanah yang lain dengan pertimbangan tanah tersebut sudah tidak memungkinkan dibngun masjid?
Jawab:
menurut syafi'iyah tidak boleh dan menurut hanafiyah boleh dengan syarat ditukar dengan yang lebih baik dan sudah ditetapkan oleh hakim
الشرقاوي ج ٢ ص ١٧٨
وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِبْدَالُ الْمَوْقُوْفِ عِنْدَنَا وَاِنْ خَرَبَ ، خِلاَفًا لِلْحَنَفِيَّةِ . وَصُوْرَتُهُ عِنْدَهُ اَنْ يَكُوْنَ الْمَحَلُّ قَدْ آلَ اِلَى السُّقُوْطِ فَيُبْدَلُ بِمَحَلٍّ آخَرَ اَحْسَنَ مِنْهُ بَعْدَ حُكْمِ حَاكِمٍ يَرَى صِحَّتَهُ .
"Tidak boleh menukarkan barang wakaf menurut madzhab kami (Syafi'i), walaupun sudah rusak. Berbeda dengan madzhab Hanafi yang membolehkannya. Contoh kebolehan menurut pendapat mereka adalah apabila tempat yang diwakafkan itu benar-benar hampir longsor, kemudian ditukarkan dengan tempat lain yang lebih baik dari padanya, sesudah ditetapkan oleh Hakim yang melihat kebenarannya".
Selanjutnya langkah yang perlu ditempuh adalah meminta izin penerima wakaf, bila penerima wakaf sudah memberi izin maka peralihan tinggal dipatenkan di akta notaris, sebab akta notaris telah mendapatkan wewenang dari pemerintah. Yang selanjutnya surat notaris diserahkan kembali ke penerima wakaf agar tidak ada yang mengganggu gugat.
Sedangkan jika dilihat di fiqh hanafi ada keterangan seperti ini
Radd al Mukhtar (Fiqih Hanafiyah) juz 4 hal. 348 :
اعلم أن الاستبدال على ثلاثة وجوه: الأول: أن يشرطه الواقف لنفسه أو لغيره أو لنفسه وغيره، فالاستبدال فيه جائز على الصحيح وقيل اتفاقا. والثاني: أن لا يشرطه سواء شرط عدمه أو سكت لكن صار بحيث لا ينتفع به بالكلية بأن لا يحصل منه شيء أصلا، أو لا يفي بمؤنته فهو أيضا جائز على الأصح إذا كان بإذن القاضي ورأيه المصلحة فيه. والثالث: أن لا يشرطه أيضا ولكن فيه نفع في الجملة وبدله خير منه ريعا ونفعا
1. Pertama, pihak yang mewakafkan (waqif) ketika mewakafkan barang dalam pernyataannya telah mensyaratkan kepada dirinya sendiri atau pada yang lain agar barang wakaf tersebut diperbolehkan untuk ditukar guling. Jika demikian adanya, dengan pernyataan waqif tersebut maka tukar guling diperbolehkan.
2. Kedua, waqif sama sekali tidak mensyaratkan apa-apa atau diam seribu bahasa, jika barang wakaf ditukar gulingkan maka di antara ulama terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ulama tidak memperbolehkan. Dan sebagain ulama lain, yang termasuk qaul ashah memperbolehkan dengan syarat atas restu (izin) pemerintah dan berdasarkan kebijakan yang maslahat.
3. Ketiga, waqif juga tidak mensyaratkan apa-apa, akan tetapi tukar guling adalah lebih bermanfaat bagi keberadaan barang wakafan, maka lagi-lagi terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian tidak memperbolehkan dan sebagian lainnya memperbolehkan.

Posting Komentar untuk "Tukar guling wakaf"