Siapa Yang Berhak Menentukan Awal Hari Raya (Termasuk Puasa) ???
Baiklah, untuk menjawab pertanyaan itu marilah kita resapi beberapa pendapat di bawah ini dengan hati yang ihlas seraya melepaskan atribut golongan yang sedang kita pakai.Kewajiban ummat muslim
untuk taat kepada pemerintah dalam tujuh
hal, yaitu pencetakan uang, takaran, timbangan, hukum, haji, Jum'at, hari raya,
dan jihad. Hal tersebut juga menegaskan bahwa memastikan waktu dan penetapan
hari raya adalah hak pemerintah, bukan golongan manapun. Oleh karena itu,
keputusan pemerintah dalam hal ini harus diikuti. hal ini berdasarkan pada Qoul
Sahl bin Abdullah Al Tustariy yg di tulis dalam kitab Tafsir Al Qurthubiy Juz 5
Hal 249 :
أطيعوا السلطان في سبعة ضرب
الدراهم والدنانير والمكايل والأوزان والأحكام والحج والجمعة والعدين والجهاد
Taatilah
Pemimpin/Pemerintah pada Tujuh perkara : Pencetakan uang (dirham/dinar),
Takaran, Timbangan, Hukum, Haji, Jum'at, hari Raya dan Jihad.
Itsbat adalah hak-nya
Pemerintah, bukan golongan manapun juga (baik NU, Muhammadiyyah, Persis, Al
Irsyad atau yang golongan lain), karenanya keputusan pemerintah yang berhak
untuk diikuti.
Selama pemerintah
memutuskan masih menggunakan cara-cara yang sesuai dengan islam (baik dengan
hisab atau rukyah) maka Wajib Mengikuti Pemerintah.
Di dalam kitab Al Fiqhul
Islamiy wa Adillatuhu disebutkan :
إذا رجح الحاكم رأيا ضعيفا صار
هو الحكم الأقوى
Ketika hakim (pemerintah)
mengunggulkan sebuah qaul dhoif maka qaul tersebut justru malah naik status menjadi pendapat yang
aqwa (paling kuat).
Terakhir sebagai penguat
diatas, perlunya kita mengingat sebuat qoidah berikut :
حكم الحاكم يرفع الحلاف
Artinya : Keputusan
pemerintah itu menghapus semua perbedaan pendapat.
Oleh karena itu, jika
pemerintah masih menggunakan cara yang sesuai dengan Islam (baik dengan hisab
atau rukyah), maka kita harus mengikuti keputusan pemerintah. Dalam hal ini,
isbat atau penetapan waktu dalam ibadah juga merupakan hak pemerintah, bukan
golongan manapun, dan oleh karena itu kita harus mengikuti keputusan pemerintah
dalam hal ini.
Posting Komentar untuk "Siapa Yang Berhak Menentukan Awal Hari Raya (Termasuk Puasa)"