Hukum Mentalqin Non Muslim Menjelang Wafat

Di masa pendemi ini, banyak sekali berita duka atau berita orang meninggal. Hampir setiap hari ada saja kabar orang meninggal. Entah karena sakit akibat covid maupun sakit akibat yang lain. Sehingga para perawat atau dokter sering melihat orang yang menghadapi sakaratul maut dengan mudah membaca lailahaillah dengan mudah ada juga yang sangat sulit walaupun dituntun atau dibimbing.

Ini pun sering terjadi di Rumah sakit akhir akhir ini. Karena sakit covid yang tidak boleh di jaga. Sang perawat atau dokter menuntun orang yang sedang sakaratul maut.  Dalam istilah, disebut talqin. Talqin adalah menuntun orang yang sedang menghadapi sakratul maut.untuk mengucap kalimat la ilaha illa 'llah.

Hal ini adalah hal biasa dilakukan jika orang yang sakaratul maut beragama Islam. Padahal di rumah sakit  belum tentu orang yang sedang sakaratul maut orang islam. Bagaimana jika orang sakaratul maut tersebut orang non muslim.

Baca juga 

 74 Pertanyaan fiqih jenazah

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum.

izin bertanya

Apa hukumnya seorang non muslim yang mau meninggal, tapi dituntun secara islam, dibimbing mengucapkan syahadat dan dia bisa mengikutinya?

Ini terjadi pd pasien covid yg tdk mempunyai keluarga, dan pihak RS tdk tau apa agamanya?

Jawab :

Wa’alaikumus salam wr wb

Mentalqin orang kafir sekira diharapkan islamnya hukumnya wajib, Akan tetapi jika tidak ada harapan islamnya hukumnya sunnat. Jadi masih boleh menuntun orang yg sakit atau sakaratul maut atau sekarat untuk membaca la ilaha illalllah. 

Refrensi :

I'ANATUTTHOLIBIN

ومن ثم بحث الاسنوي أنه لو كان كافرا لقن الشهادتين وأمر بهما، لخبر الغلام اليهودي، ويكون ذلك وجوبا - كما أفاده الوالد رحمه الله تعالى - إن رجي إسلامه، وإلا فندبا.

TUHFATUL MUHTAJ

(قَوْلُهُ: فَيُلَقَّنُهُمَا إلَخْ) أَيْ الشَّهَادَتَيْنِ وَأُمِرَ بِهِمَا لِخَبَرِ الْيَهُودِيِّ وُجُوبًا كَمَا قَالَ شَيْخِي إنْ رُجِيَ إسْلامُهُ وَإِلا فَنَدْبًا مُغْنِي وَنِهَايَةٌ قَالَ ع ش وَظَاهِرُهُ م ر وُجُوبُ ذَلِكَ أَيْ التَّلْقِينِ إنْ رُجِيَ مِنْهُ الإِسْلامُ وَإِنْ بَلَغَ الْغَرْغَرَةَ وَلا بُعْدَ فِيهِ لاحْتِمَالِ أَنْ يَكُونَ عَقْلُهُ حَاضِرًا وَإِنْ ظَهَرَ لَنَا خِلافُهُ وَإِنْ كُنَّا لا نُرَتِّبُ عَلَيْهِ أَحْكَامَ الْمُسْلِمِينَ حِينَئِذٍ ا هـ.

 

Cara menuntun orang yang sakaratul maut

1.    Pertama, tidurkanlah miring ke sisi badan sebelah kanan untuk menghadapkan wajahnya ke arah kiblat (apabila susah, maka boleh tidur terlentang tapi posisi kepala agak diangkat sehingga wajahnya bisa menghadap ke kiblat). Hal ini juga dilakukan untuk kedua ujung kaki untuk menghadapkan kiblat (hukumnya sunnah).

2.   Langkah ke dua adalah menuntun atau mentalqin orang yang sedang sekarat tadi dengan kalimat syahadat yaitu la ilaha illallah. Dengan cara halus dan tidak boleh memaksanya untuk menirukan ucapan tadi. Kita harus mentalqin atau menuntun cukup sekali saja ketika orang yang sekarat tersebut bisa mengikutinya, dan apabila dia mengucapkan kata-kata lain maka diulang lagi talqinnya sampai dia mengucapkan kalimat tahlil (laa ilaa ha illallah) dengan harapan akhir hayat yang dia baca adalah kalimat tahlil tersebut. namun apabila sudah tidak bisa menirukan maka kalimat tahlil tersebut dibaca dengan halus dan dibaca secara berulang ulang dengan tujuan memperdengarkan kalimat la ilaha illallah ke telinganya tanpa menyuruh mengucapkannya. Wallahu A'lam Bis Showab.

 

Posting Komentar untuk "Hukum Mentalqin Non Muslim Menjelang Wafat"