Hukum Kirim Stiker Inna Lillahi atau Copas Al-Fatihah atau Doa-Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Hukum Kirim Stiker Inna Lillahi atau Copas Al-Fatihah atau Doa-Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Deskipsi Masalah :

        Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai macam aktifitas dan tentunya sudah menjadi realitas keseharian. Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-Fatihah atau doa yabf secara spontan bisa di klik tanpa membaca atau menelaah telebh dahulu. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-Fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save yang tinggal copy-paste saja. ataupun klik gambar stiker yang tentunya juga sudah di save pula.

        Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut, banyak yang  tidak membaca do'a atau membaca al -Fatihah atau lupa melafadzkannya.

Pertanyaan :

Cukupkah dengan cara seperti di atas, tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak-banyakan share stiker do'a ?

 

Jawaban:

        Do'a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al-Fatihah dan do'a lainnya tanpa diucapkan terlebih dahulu sebelum dishare, maka hal tersebut tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya bagi mayyit. Akan tetapi Doa-doa tersebut harus dilafadzkan (diucapkan) secara lengkap terlebih dahulu, sebelum dishare atau dikirim.

Baca juga

71 Tanya Jawab Bab Jenasah

Referensi :

1. Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi, hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

Artinya : "Ketahuilah bahwa dzikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)."

2.  Kitab Al Mausu'ah al-Fiqhiyah (21/249):

لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛

Artinya : "Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafadzkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal."

Sumber KH. Zaenal Arifin, Pesantren Denanyar.

Posting Komentar untuk "Hukum Kirim Stiker Inna Lillahi atau Copas Al-Fatihah atau Doa-Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal"