Pemindahan Makam Ulama

Pemindahan Makam Ulama (PCNU/Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama)

Deskripsi Masalah

Seiring kemajuan zaman, semakin bertambah pula populasi penduduk utamanya di perkotaan. Seperti contohnya di Surabaya yang menimbulkan konsekuensi penambahan tempat tinggal. Ini juga yang pada gilirannya berdampak banyaknya tempat-tempat umum dijadikan sebagai tempat tinggal. Hal ini pula yang terjadi di sebuah pemakaman umum di daerah Rangkah, Surabaya. Padahal disitu terdapat makam salah seorang muassis NU(Nahdlatul 'Ulama) yaitu almaghfurlah KH. Mas Alwi Abdul Aziz. Karena itulah, kini muncul wacana pemindahan makam beliau ke tempat lain karena khawatir terkena penggusuran dan tidak adanya penghormatan yang sepantasnya bila dibiarkan tetap di tempat semula. Sementara itu Muktamar NU (Nahdlatul 'Ulama) ke-25 pada 20-25 Desember 1971 di Surabaya telah memutuskan, bahwa memindahkan kuburan ke tempat lain hukumnya haram, kecuali darurat.

Pemindahan makam Ulama 4

Pertanyaan :

Bagaimanakah hukum memindahkan suatu makam ke tempat lain sesuai kekhawatiran dalam deskripsi di atas? Apakah hal itu sudah termasuk kategori darurat?

Jawaban :

Boleh selama mayit belum berubah dengan perubahan yang mencegah tujuan memindahkannya. dan hal ini sudah termasuk darurat.

Catatan: Menurut Imam Ahmad boleh memindahnya dari tempat yang tidak layak te tempat yang lebih layak dan menurut al-Lakhami dari kalangan Malikiyyah

Referensi : 

Pemindahan Makam Ulama
Pemindahan Makam Ulama 2
Pemindahan Makam Ulama 3




Posting Komentar untuk "Pemindahan Makam Ulama"