Menggugat Perda Syariat

Menggugat Perda Syariat (PP AL-FALAH, PLOSO)

Deskripsi Masalah

Presiden Indonesia saat ini, yang di kenal dengan Presiden JokoWi (atau joko Widodo) banyak menghapus perda-perda Islam. Beliau secara resmi telah menghapus sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (PERDA) yang terkatagorikan dalam 4 sebagai berikut:

1. PERDA (Peraturan Daerah) yang menghambat pertumbuhan ekonomi,

2. PERDA (Peraturan Daerah) yang memperpanjang jalur birokrasi

3. PERDA (Peraturan Daerah) yang menghambat perizinan investasi dan usaha, dan

4. PERDA (Peraturan Daerah) yang bertentangan dengan peraturan atau undang-undang yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Beliau berkata “Saya sampaikan bahwa Mendagri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda(Peraturan Daerah) yang bermasalah tersebut”. Ini disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, seperti dilansir liputan 6, Senin (13/6/2016).

Sementara itu, di koran Radar Bogor edisi hari Selasa, 14 Juni 2016. Radar Bogor merilis sejumlah Perda bernafaskan Islam yang termasuk kedalam perda (Peraturan Daerah) yang telah dihapus. Perda (Peraturan Daerah) bernafaskan Islam tersebut dinilai bersifat intoleransi.

Berikut ini ialah beberapa perda (Peraturan Daerah) bernafaskan Islam yang termasuk dalam daftar perda (Peraturan Daerah) yang dihapus Jokowi:

menggugat perda syariat
Menggugat Perda Syariat 2

Pertanyaan:

a. Bagaimanakah hukum membuat PERDA (Peraturan Daerah) yang bersifat islami dalam konteks ke-Indonesiaan?

b. Dengan alasan seperti di atas, bisakah dibenarkan tindakan pemerintah menghapus Perda (Peraturan Daerah) yang bernuansa Islami?

Jawaban:

a. Hukum membuat PERDA (Peraturan Daerah) tersebut di perbolehkan, bahkan hukumnya wajib apabila memang Realitas menuntut untuk di PERDA-kan, Dengan syarat selama tidak menimbulkan mafsadah yang lebih besar seperti diskriminasi, disintegrasi, bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat DLL.

b. Tindakan Pemerintah dapat dibenarkan, jika PERDA (Peraturan Daerah) tersebut tidak memenuhi kriteria di atas (menimbulkan mafsadah yang lebih besar) dan menyalahi kebijakan pemerintah pusat.

Menggugat Perda Syariat 4
Menggugat Perda Syariat 5
Menggugat Perda Syariat 7
Menggugat Perda Syariat 8

HASIL KEPUTUSAN

BAHTSUL MASA'IL SE-JAWA MADURA XXX

Di Pondok Pesantren Babagan Ciwaringin

21-22 Oktober 2016 / 2021 Muharram 1438 H

KOMISI B

menggugat perda syariah hukum islam


Posting Komentar untuk "Menggugat Perda Syariat"