Deskripsi Masalah
Akhir-akhir ini, sering kali terjadi orang tua melaporkan seorang guru disebabkan telah menghukum anaknya. Padahal anaknya dihukum pasti karena melakukan sebuah kesalahan.
Kejadian yang terjadi pada Jumat 29 April 2016; karena tidak terima anaknya dicubit oleh seorang gurunya, orang tua tersebut melaporkan guru ke polisi. Hal ini karena Cubitan gurunya tadi pada bagian paha siswa SD tersebut dianggap sebuah penganiayaan. Walaupun dari pihak kepolisian menyarankan agar diakhiri dengan cara bermediasi terlebih dahulu(agar berdamai), namun pihak orang tua ngotot/bersikeras untuk tidak berdamai dan tetap melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak komisi pengawasan dan perlindungan anak.
Memang tidak di pungkiri ada beberapa orang tua yang tidak terima, menganggap bahwa aksi di atas adalah sebuah penganiayaan. Berikut kami perlihatkan UU yang terkait tentang Perlindungan Anak:
Namun di lain sisi, dalam syariat ditegaskan bahwa seorang guru adalah selaku pendidik profesional dengan tugas utama adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan melatih anak didik sejak usia dini, dan dalam proses pendidikan diperkenankan memberikan hukuman fisik sebatas kewajaran (Dlarban ghaira mubarrih).
Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sebenarnya sudah ada. Hal itu terdapat dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 74 Tahun 2008. Berikut ialah pasal terkait perlindungan guru:
- Hukuman haruslah secara bertahap dimulai dari yang paling ringan(tidak langsung berat).
- Hukuman disyaratkan tidak mengancam nyawa, mengancam fungsi anggota atau mempengaruhi kejiwaa dari seorang murid/santri.
- Perkara yang dilanggar oleh sang murid adalah hal berkaitan dengan perintah syari’at, larangan syari’at, etika atau hal yang berkaitan dengan proses belajar dan menurut satu pendapat memasukkan perkara sunnah.
- Sudah mendapatkan izin dari wali atau di cukupkan dengan penyerahan wali menurut satu pendapat
- Usia murid tersebut minimal sudah tamyiz, dan menurut satu pendapat minimal genap berusia 10 tahun.
- Pukulan tidak di bagian wajah atau bagian tubuh yang vital.
- Pukulannya tidak sampai menimbulkan rasa sakit yang tidak bisa ditahan pada umumnya, memar, luka berdarah atau patah tulang.
- Tidak menggunakan alat yang membahayakan.
- Memberi efek jera.
HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA'IL SE-JAWA MADURA XXX
Di Pondok Pesantren Babagan Ciwaringin
21-22 Oktober 2016 / 2021 Muharram 1438 H
KOMISI B
Posting Komentar untuk "Guru Menghukum Murid"