Assalamualaikum wr wb
Bagaimana hukum melaksanakan shalat tarawih dengan cara empat rokaat dengan satu kali salam. Mohon dijelaskan lengkap dengan refrensinya?
Jawab :
Wa'alaikumus salam warahmatullahi wabarokaatuh
Sholat tarawih 4 rokaat 1 salam dengan rincian tanpa tasyahut awal hukumnya adalah TIDAK SAH, Karena bertentangan dengan ketentuan yang telah disyariatkan (khilaf al-masyru’)
Refrensi :
ويجب فيها أن تكون مثنى فحينئذ ( يسلم من كل ركعتين ) فلو صلى أربعا بتسليمة لم تصح لشبهها بالفرض في طلب جماعة فلا تغير عما ورد بخلاف سنة الظهر وغيرها من الرواتب فإنه يجوز جمع الأربع القبلية أو البعدية بتسليمة
Shalat taraweh wajib dikerjakan dengan 2 rakaat 2 rakaat, maka setiap dua rakaat satu salaman bila shalat 4 rakaat satu kali salaman maka tidak sah dengan alasan karena dilakukannya shalat taraweh secara berjamaah keberadaannya menyerupai shalat fardhu karenanya tidak diperbolehkan merubah pada selain yang telah datang dari nabi berbeda dengan shalat sunat dhuhur, shalat rawatib dan shalat-shalat lainnya maka diperkenankan menjama 4 rakaat sunat qabliyyah atau ba’diyyah dengan sekali salaman.
Shalat Tarawih itu 20 rakaat, wajib dalam pelaksanaanya dua-dua, dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Bila seseorang mengerjakan 4 rakaat dengan satu salam, maka shalatnya tidak sah karena hal tersebut menyerupai shalat fardhu dalam menuntut berjamaah, maka jangan dirubah keterangan sesuatu yang telah warid (datang). Lain halnya dengan shalat sunah Zuhur dan Ashar (boleh dikerjakan empat rakaat satu salam) atas Qaul Mu’tamad.
Shalat Tarawih dikerjakan 20 rakaat dengan 10 salam. Imam al-Ruyaniy menghikayatkan pendapat dari Qaul Qadim ”Sesungguhnya pernyataan shalat Tarawih tidak ada batasan adalah pendapat yang Gharib (aneh)”. Seseorang yang mengerjakan shalat Tarawih hendaknya memberi salam pada tiap 2 rakaatnya. Seandainya seseorang shalat 4 rakaat dengan satu salam, maka shalatnya tidak sah. Imam Nawawiy al-Dimasyqiy telah menyebutkan hal itu dalam kitabnya al-Tahqîq, yang bersandar kepada al-Qadhi Husain dalam fatawanya. Adapun penduduk kota Madinah mereka mengerjakan shalat Tarawih 36 rakaat. Imam Syafii dan para pengikutnya berkata:” Khusus bagi penduduk Madinah saja”.
“Dipahami dari ungkapan yang lalu sesungguhnya shalat Tarawih itu pelaksanaannya dengan 10 kali salam, Seandainya seseorang shalat Tarawih dengan 4 rakaat sekali salam, maka shalat Tarawihnya tidak sah. Seperti inilah keterangan yang telah dijelaskan oleh Imam Nawawiy dalam kitab al-Rawdhah, Karena shalat Tarawih menyerupai shalat fardhu dalam menuntut berjamaah (tiap 2 rakaat melakukan Tasyahhud), maka jangan dirubah keterangan sesuatu yang telah warid (datang).”
Pada setiap 4 rakaat dinamai satu Tarwihah karena para sahabat bersantai-santai setelahnya artinya beristirahat. Jika seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan satu salam maka tidak sah, karena anjuran berjamaah pada shalat Tarawih menyerupai shalat fardhu, maka jangan diubah aturan yang telah ada keterangannya.
Makna Syar’i itu dinamakan sesuatu yang berbetulan dengan hakikat syara’ adalah sesuatu yang tidak dipahami namanya melainkan dari syara’ seperti bentuk shalat. Digunakan juga makna syar’i itu atas perbuatan yang mandub dan mubah, dari definisi pertama para ulama berpendapat shalat sunah yang disyari’atkan berjamaah artinya disunahkan berjamaah seperti shalat dua hari raya idul fitri dan idul Adha. Dari definisi kedua ini perkataan al-Qadhi Husein yang mengatakan “Seandainya ia mengerjakan shalat Tarawih dengan 4 rakaat dengan satu salam, maka shalat Tarawihnya tidak sah”
“Seseorang mengerjakan shalat Tarawih pada tiap malam bulan Ramadhan dengan 10 kali salam pada tiap malam antara shalat Isya sampai terbit fajar. Jika seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan satu salam maka hukumnya tidak sah. Sebagaimana Imam Nawawi menukilkannya dalam kitab Rawdhah dari al-Qadhi Husain dan beliau menetapkan hal itu karena menyalahi aturan yang disyariatkan”.
Tidak sah shalat Tarawih dengan niat shalat Mutlak, seharusnya seseorang berniat Tarawih atau Qiyam Ramadhan dengan mengerjakan salam pada setiap 2 rakaat. Seandainya seseorang shalat Tarawih dengan 4 rakaat satu salam, jika ia sengaja-ngaja dan mengetahui maka shalatnya tidak sah. Kalau tidak demikian maka shalat itu menjadi shalat sunah Mutlak, Karena menyalahi aturan yang disyariatkan”.
Posting Komentar untuk "Hukum Shalat Tarawih Empat Rakaat Satu Kali Salam"