Hukum Islam:Fenomena Ponari Bocah Ajaib

Ponari, salah satu dukun cilik yang mendadak sangat terkenal bak artis ibu kota. Bocah ajaib berasal dari Jombang itu, dikabarkan bahwa mampu menyembuhkan segala macam jenis penyakit dengan batu ajaibnya. Bahkan banyak yang berkeyakinan, bahwa semua yang pernah digunakan Ponari, juga dapat digunakan untuk menyembuhkan segala penyakit, termasuk air comberan bekas dari air yang terkena batu tadi, baik yang di rumah atau yang di sekolahannya.

Hukum Islam Fenomena Ponari Bocah Ajaib

Pertanyaan: 

a. Bagaimana hukum mempercayai dan meminum comberannya Ponari?

b. Bagaimana hukum berobat kepada dukun-dukun seperti itu, namun dalam dirinya tetap ber-i'tikâd, bahwa yang menyembuhkan adalah Allah Swt.?

c. Apakah bisa dan bolehkah keistimewaan yang dimiliki Ponari dikatakan karâmah?

Jawab:

a. Boleh, selama mayakini bahwa mu’atstsir-nya (yang menyembuhkan) adalah Allah Swt. Sedangkan untuk meminum air comberannya Ponari tersebut hukum islamnya tidak diperbolehkan, karena tidak memenuhi syarat tadâwi bi an-najâsah (berobat dengan perkara najis) yang ketentuannya sebagai berikut;

  • Tidak ada perkara suci lain yang  bisa menyembuhkan.
  • Ada rekomendasi langsung dari team medis atau pelaku, bila dia termasuk ahli medis. 

Catatan: Hukum meyakininya diklasifikasikan dalam 4 bentuk;

1. Kalau menyakini bahwa yang menyembuhkan adalah batu Ponari, maka ulamâ’ sepakat dihukumi kufur.

2. Kalau Menyakini bahwa yang menyembuhkan adalah batu Ponari atas kekuatan yang dititipkan Allah Swt. pada batu ponari tersebut, maka terjadi perbedaan pendapat yaitu;

  • Pendapat al-Ashah, tidak dihukumi kufur dan bisa disebut fâsiq.
  • Muqâb al-Ashah dihukumi kufur.

3. Kalau meyakini bahwa batu tersebut pasti bisa menyembuhkan dengan ketentuan Allah, maka tergolong jâhil (orang bodoh) dan tidak menyebabkan kufur. 

4. Kalau meyakini bahwa batu tersebut biasanya bisa menyembuhkan dengan ketentuan Allah, maka termasuk golongan yang selamat.

b. Boleh, sebab mempunyai keyakinan, bahwa yang menyembuhkan adalah Allah Swt.

c. Tidak bisa, sebab karâmah hanya dimiliki oleh para Auliyâ’, sedangkan Ponari tergolong orang awam, sehingga keistimewaan yang dimilikinya disebut ma’ûnah.

Referensi:

Fenomena Ponari Bocah Ajaib

Fenomena Ponari Bocah Ajaib

Fenomena Ponari Bocah Ajaib

Fenomena Ponari Bocah Ajaib

Fenomena Ponari Bocah Ajaib

Fenomena Ponari Bocah Ajaib


Posting Komentar untuk "Hukum Islam:Fenomena Ponari Bocah Ajaib "