Hukum Aborsi Dalam Islam

Hukum Aborsi Dalam Islam

Bamyak yang bertanya hukum aborsi dalam islam. Aborsi terjadi akibat pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan. Hal itu tak jarang yang mengakibatkan hamil diluar nikah.  Diakui maupun tidak, bahwa hamil diluar nikah merupakan suatu aib yang dapat merendahkan martabat keluarga. Sehingga demi menutupi aib tersebut tidak sedikit bagi mereka yang melakukan dalam praktek aborsi.

Hukum Aborsi Dalam Islam

Pertanyaan:

Bagaimana menurut hukum islam menyikapi praktek aborsi?

Jawab: Diperinci;

  • Jika praktek aborsi dilakukan pada waktu usia kandungan sudah mencapai 120 hari (setelah ditiupnya ruh), maka para ulamâ' sepakat bahwa hukumnya haram. 
  • Jika usia kandungan itu belum mencapai 120 hari (belum ditiupnya ruh, baik masih berbentuk gumpalan daging atau gumpalan darah), menurut al-Ghâzali dan Ibn 'Imâd, hukumnya tidak boleh secara mutlak.   

Referensi:

Hukum Aborsi Dalam Islam

Hukum Aborsi Dalam Islam
Hukum Aborsi Dalam Islam

Hukum Aborsi Dalam Islam


Posting Komentar untuk "Hukum Aborsi Dalam Islam"