Hukum Tes Swab Covid-19 Saat Berpuasa

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 23 Tahun 2021
Tentang
Hukum Tes Swab Untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah:
Menimbang :

  1. bahwa salah satu cara yang efektif untuk mendeteksi apakah seseorang positif atau negatif Covid-19 adalah dengan tes swab;
  2. bahwa hasil tes swab tersebut menjadi protokol kesehatan atas seseorang yang akan bepergian atau mengikuti suatu kegiatan yang menghadirkan banyak orang;
  3. bahwa protokol kesehatan sebagaimana pada huruf b, selama pandemi Covid-19 belum berakhir tetap dilakukan meskipun pada bulan Ramadan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19, dan hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat tentang hukum tes swab saat berpuasa;
  4. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia perlu menetapkan fatwa tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman;

Mengingat : (silahkan download file untuk lebih jelas, file ada di halaman paling bawah)


MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG HUKUM TES SWAB
UNTUK DETEKSI COVID-19 SAAT
BERPUASA
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan: Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
Kedua : Ketentuan Hukum

  1. Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.
  2. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.
Ketiga : Rekomendasi
  1. Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.
  2. Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berkahir.
Keempat : Ketentuan Penutup
  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Sya’ban 1442 H
7 April 2021 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua Sekretaris
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA MIFTAHUL HUDA, LC.
Mengetahui,
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
KH. MIFTACHUL AKHYAR H. AMIRSYAH TAMBUNAN


Untuk lebih lengkap bisa download lampiran Fatwa MUI di bawah INI

Posting Komentar untuk "Hukum Tes Swab Covid-19 Saat Berpuasa"