Hukum Islam Menikahi Anak Tiri

Menikahi seorang janda kaya memang mempunyai kesan tersediri, apalagi bagi mereka yang pengangguran. Sebut saja Iwan yang masih muda, menikahi janda tua yang telah punya anak gadis dari suami pertamanya. Namun tak disangka, baru beberapa hari ia menikah, si janda yang menjadi istrinya meninggal dunia. Supaya rumah tangga yang baru ia bina tidak hancur begitu saja, akhirnya ia melamar anak tirinya yang lebih cantik dari pada ibunya. Bolehkah ia menikahi anak tiri perempuanya dalam Islam?

Hukum Islam Menikahi Anak Tiri,Hukum Islam Menikahi Anak Tiri menurut pandangan fikih,Hukum Islam Menikahi Anak Tiri menurut pandangan fiqih,kedudukan ayah tiri dalam islam,anak tiri dengan anak tiri bolehkah menikah,cara menikah dalam islam,hukum menikahi ibu tiri istri,hukum anak tiri lelaki bersalaman dengan ibu tiri,hukum menyentuh anak tiri,hukum nikah adik beradik tiri,hukum nikah anak angkat perempuan

Jawab: Tidak boleh, kecuali belum pernah bersetubuh dengan ibunya.

Referensi: 

&    بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 329 مكتبة دار الفكر

 (مَسْأَلَةٌ): عَقَدَ عَلىَ امْرَأَةٍ ثُمَّ فَارَقَهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ حَلَّ لَهُ نِكَاحُ بِنْتِهَا إِذْ لاَ تَحْرُمُ اْلبِنْتُ إِلاَّ بِوَطْءِ اْلأُمِّ بِنِكَاحٍ أَوْ شُبْهَةٍ أَوْ مِلْكِ اْليَمِيْنِ بِخِلاَفِ أُمِّ الزَّوْجَةِ وَزَوْجَةِ اْلأَبِّ وَاْلاِبْنِ فَيَحْرُمْنَ بِمُجَرَّدِ اْلعَقْدِ. اهـ


Posting Komentar untuk "Hukum Islam Menikahi Anak Tiri"