Merupakan hal yang lumrah tatkala walimah al-khitan (khitanan) atau sunatan, para tetangga memberikan berbagai hadiah sebagai bentuk rasa solidaritas dan untuk menyenangkan anak yang di khitan atau disunat. Milik siapakah hadiah itu menurut hukum Islam?
Jawab: Menurut pendapat yang kuat, jika pemberi tidak menentukan siapa yang diberi, maka menjadi milik sang ayah dari anak yang di khitan. Namun apabila telah ditentukan atau ada indikasi kuat hadiah untuk sang anak, maka hadiah tersebut milik anak yang dikhitan.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Status Hadiah Saat Walimah Khitan/Sunat"