Orang Tua Meminta Kembali Pemberiannya Dalam Islam

Orang Tua Meminta Kembali Pemberiannya Dalam Islam dan menurut pandangan fikih fiqih
Sebut saja kang Ateng, karena dia seorang anak tunggal, semua yang diminta selalu dipenuhi oleh orang tuanya. Pada suatu hari, dia meminta sepeda motor pada orang tuanya untuk keperluan sekolah. Akhirnya dia pun dibelikan sebuah motor. Namun setelah dipakai beberapa bulan, ternyata motor itu sering dipakai untuk balapan, kencan sama pacar dan lain sebagainya. Karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya sang orang tua tadi mengambilnya kembali dan kemudian dijual. Apakah tindakan orang tua yang meminta kembali pemberiannya perbolehkan dalam hukum Islam? 

Jawab: Diperbolehkan, bahkan hukumnya wajib diambil kembali, jika dengan sepeda motor anak tambah ugal-ugalan atau nakal.

Referensi:

&  المجموع الجزء 15 صحـ : 385 مكتبة الشاملة الإصدار الثاني

وَيُكْرَهُ الرُّجُوْعُ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَإِنْ وَجَدَ كَكَوْنِ الْوَلَدِ عَاقًا أَوْ يَصْرِفُهُ فِيْ مَعْصِيَّةٍ أَنْذَرَهُ بِهِ فَإِنْ أَصَرَّ لَمْ يُكْرَهْ وَبَحَثَ الأَسْنَوِى نَدْبَهُ فِي الْعَاصِى وَكَرَاهَتِهِ فِي الْعَاقِ إِنْ زَادَ عُقُوْقُهُ وَنَدْبُهُ اِنْ أَزَالَهُ وَإِبَاحَتُهُ إِنْ لَمْ يُفِدْ شَيْئًا وَالأَذْرَعِى ذَهَبَ إِلَى عَدَمِ كَرَاهَتِهِ إِنِ احْتَاجَ الأَبُ لِنَفَقَةٍ أَوْ دَيْنٍ بَلْ نَدْبُهُ حَيْثُ كَانَ الْوَلَدُ غَيْرً مُحْتَاجٍ لَهً وَوُجُوْبُهُ فِي الْعَاصِى إِنْ غَلَبَ عَلَى الظَّنِّ تَعَيُّنُهُ طَرِيْقًا إلِىَ كَفِّهِ عَنِ الْمَعْصِيَّةِ  اهـ


Posting Komentar untuk "Orang Tua Meminta Kembali Pemberiannya Dalam Islam"