Mengambil Sisa Snack Tamu

Mengambil Sisa Snack Tamu dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih
Setelah acara resepsi atau hajatan, biasanya banyak snack atau makanan ringan  tamu yang tersisa dan ditinggalkan begitu saja. Entah tidak sempat di makan atau sang tamu tidak suka makanan atau scank tersebut. timbullah pertanyaan di kalangan masyarakat. Apa hukum dalam Islam mengambil makanan dan snack yang ditemukan setelah acara tersebut? 

Jawab: Diperbolehkan, karena pemiliknya dianggap sudah merelakannya. 

Referensi:

Mengambil Sisa Snack Tamu dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih


Posting Komentar untuk "Mengambil Sisa Snack Tamu"