Memberi Karena Malu

Memberi Karena Malu dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih dan fiqih
Sebuah penggalangan dana yang dilakukan para pengurus masjid, walaupun pengalokasiannya jelas, yakni untuk kesejahteraan masjid dan pahalanya juga tidak diragukan lagi. Akan tetapi hal itu terkadang sangat riskan menimbulkan kesenjangan sosial diantara masyarakat. Bagaimana tidak, mereka meminta dengan cara rombongan ke rumah-rumah warga, agar mereka mau bersedakah dan merasa malu jika tidak memberi. Bagaimana hukum praktek penggalangan dana di atas?

Jawab: Haram untuk menerimanya jika diberikan karena malu.

Referensi:

&  تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 6  صحـ : 314 مكتبة دار إحياء التراث العربي

قَالَ فِي الإِحْيَاءِ لَوْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ هِبَةَ شَيْءٍ فِي مَلا مِنْ النَّاسِ فَوَهَبَهُ مِنْهُ اسْتِحْيَاءً مِنْهُمْ وَلَوْ كَانَ خَالِيًا مَا أَعْطَاهُ حَرُمَ كَالْمَصَادِرِ وَكَذَا كُلُّ مَنْ وُهِبَ لَهُ شَيْءٌ لاتِّقَاءِ شَرِّهِ أَوْ سِعَايَتِهِ اهـ نِهَايَةٌ زَادَ الْمُغْنِي


Posting Komentar untuk "Memberi Karena Malu"