Hukum Islam Melamar Kekasih Orang Lain

Hukum Islam Melamar Kekasih Orang Lain,Hukum Islam Melamar Kekasih Orang Lain menurut pandangan fikih,Hukum Islam Melamar Kekasih Orang Lain menurut pandangan fiqih
Sebut saja seorang perempuan bernama Theva, yang sudah cukup lama manjalin asmara dengan Akang Abit. Tetapi apa boleh buat, ternyata perjalanan cinta mereka tidak sesuai dengan yang mereka rencanakan dan idamkan. Karena Theva yang selama ini dikenal seorang gadis yang setia. Tanpa sepengetahuan dari akang Abit, ia telah menerima cinta, bahkan menerima lamaran lelaki lain yang bernama bang Radin. Padahal sebulan sebelumnya hal itu, Theva dan Romi telah mengikat janji “Setia sehidup semati”. Bahkan apabila cinta mereka tidak disetujui pihak keluarga, mereka siap minggat dari rumah. 

Pertanyaan:

a. Apa hukum melamar pacar orang lain dalam Islam?

b. Apakah ucapan janji setia mereka yang berucap “Janji setia ingin menikah” yang diucapkan dua sejoli termasuk pinangan (khitbah)?

Jawab: 

a. Hukumnya boleh saja, Apabila sang perempuan tersebut belum bertunangan.

b. Diperinci sebagai berikut; jika si perempuan masih gadis (bikr), maka belum dikategorikan tunangan, kecuali jika wali dari si perempuan merestuinya. Tetapi jika berstatus janda, maka sudah termasuk pinangan, sebab seorang janda tidak membutuhkan izin dari sang wali sebagaimana dalam nikah.

Referensi:

Hukum Islam Melamar Kekasih Orang Lain,Hukum Islam Melamar Kekasih Orang Lain menurut pandangan fikih,Hukum Islam Melamar Kekasih Orang Lain menurut pandangan fiqih


Posting Komentar untuk "Hukum Islam Melamar Kekasih Orang Lain"