Masjid sebagai sarana tempat ibadah umat Islam. Semua berlomba-lomba membangun dan menghias semegah dan seindah mungkin walaupun gairah untuk menghidupkannya dengan ibadah tak tampak. Apakah diperbolehkan menghias masjid dengan berbagai ukiran atau tulisan kaligrafi dengan alasan karena mengikuti perkembangan zaman? Bagaimana pandangan hukum islam atau pandangan fikih/fiqihnya?
Jawab: Diperbolehkan jika tidak berlebihan dan tidak sampai mengganggu konsentrasi ketika orang-orang sedang shalat di masjid.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Hukum Menghias Masjid Dengan Ukiran"