Mengizini Pemakaian Motor Supaya Dihutangi

Zaman sekarang tidak mudah mencari pinjaman uang tanpa ada timbal baliknya. Sebut saja pak Jefri, karena kebutuhan yang sangat mendesak dan sulitnya cari hutang, ia mempersilahkan kepada siapa saja yang mau memberikan hutangan untuk memanfaatkan sepeda motornya. Apakah praktek transaksi hutang dengan model di atas diperbolehkan menurut agama?

Jawab: Tidak diperbolehkan, karena termasuk riba qardlu.

Referensi:

 

&  البيان الجزء 5 صحـ : 290 مكتبة الشاملة الإصدار الثاني

( فَرْعٌ ) إِذَا قَالَ لِغَيْرِهِ اِقْرِضْنِي أَلْفَ دِرْهَمٍ عَلَى أَنْ يَعْطِيَكَ عَبْدِي هَذَا رَهْنًا وَتَكُوْنُ مَنْفَعَتُهُ لَكَ فَأَقْرِضْنِي فَالْقَرْضُ بَاطِلٌ لانَّهُ قَرْضٌ جَرَّ مَنْفَعَةً وَهَكَذَا لَوْ كَانَ عَلَيْهِ أَلْفُ دِرْهَمٍ بِغَيْرِ رَهْنٍ فَقَالَ لَهُ اِقْرِضْنِي أَلْفًا عَلَى أَنْ أَعْطِيَكَ لَهَا فَأَقْرِضُهُ فَقَرْضٌ فَاسِدٌ لانَّهُ قَرْضٌ جَرَّ مَنْفَعَةً وَالرَّهْنُ بَاطِلٌ فِيْهِمَا لانَّ الرَّهْنَ إِنَّمَا يَصِحُّ بِالدَّيْنِ وَلا دَيْنَ لَهُ فِي ذِمَّتِهِ

Posting Komentar untuk "Mengizini Pemakaian Motor Supaya Dihutangi"