Hukum Perwakilan Membeli Lebih Dari Yang Ditentukan

 

hukum perwakilan membelikan barang lebih banyak harga sama
Saat itu mas Aldo menyuruh seseorang untuk membelikan seekor hewan domba dengan harga Rp. 500.000,-. Karena kecerdikan si wakil tersebut, perwakilan tersebut membelikan barang lebih banyak dari yang ditentukan. Ia dapat membeli dua ekor domba dengan harga tetap Rp. 500.000,-. Apakah dapat dibenarkan tindakan si wakil tersebut? Bolehkan perwakilan membeli barang lebih banyak dengan harga yang sama?  

Jawab: Bisa dibenarkan, bahkan hal itu termasuk perbuatan baik.
Referensi:

 

&  أسنى المطالب الجزء 2 صحـ : 273 مكتبة دار الكتاب الإسلامي

( فَرْعٌ إذَا وَكَّلَهُ فِي شِرَاءِ شَاةٍ مَوْصُوفَةٍ بِدِينَارٍ فَاشْتَرَى ) بِهِ ( شَاتَيْنِ تُسَاوِي كُلُّ وَاحِدَةٍ دِينَارًا صَحَّ ) الشِّرَاءُ لِلْمُوَكِّلِ لأَنَّهُ حَصَّلَ غَرَضَهُ وَزَادَ خَيْرًا وَيَشْهَدُ لَهُ خَبَرُ عُرْوَةَ الْبَارِقِيِّ السَّابِقُ فِي الْبَيْعِ  اهـ

Posting Komentar untuk "Hukum Perwakilan Membeli Lebih Dari Yang Ditentukan"